A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: channel

Filename: models/News.php

Line Number: 78

Kejari Pasuruan Tambahkan Pasal dalam Dakwaan Perkara Santri Dibakar Seniornya | Republika Online Mobile

Kejari Pasuruan Tambahkan Pasal dalam Dakwaan Perkara Santri Dibakar Seniornya

Pasal baru ditambahkan dalam dakwaan lantaran korban akhirnya meninggal dunia.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 67

Foto : MgRol_94

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 71

Ilustrasi Korban Luka Bakar
Red: Andri Saubani

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: serial

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 82

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: search

Filename: helpers/all_helper.php

Line Number: 2070

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menambahkan pasal dakwaan kepada terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang santri sebuah pesantren di Pandaan hingga korban meninggal dunia karena mengalami luka bakar. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra saat dihubungi di Pasuruan, Jumat, mengatakan semula institusinya menjerat terduga pelaku MHM dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga


"Namun, karena ada fakta baru, yakni korban meninggal dunia maka kami menambahkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014," katanya, Jumat (20/1/2023).

Ia mengatakan berdasarkan pasal 144 KUHAP, jaksa penuntut umum diperbolehkan mengubah surat dakwaan sebelum sidang digelar. "Ditemukan fakta baru dalam kasus tersebut, yakni meninggalnya korban. Itu artinya pihak jaksa penuntut umum bisa saja menambahkan atau mengubah dakwaan sebelum dakwaan itu dibacakan di depan persidangan," ujarnya.

Kasus penganiayaan santri berinisial INF yang diduga dibakar sedianya memasuki persidangan pertama pada Kamis (19/1/2023), namun sidang di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, itu gagal digelar karena pihak keluarga korban belum bisa hadir. Ketidakhadiran pihak keluarga itu karena pada hari yang sama korban INF yang sempat 19 hari dirawat di RSUD Sidoarjo meninggal dunia akibat luka bakar yang diderita.

Santri INF mengalami luka bakar sekitar 70 persen di sekujur badannya. Peristiwa itu terjadi setelah korban berselisih dengan seorang santri seniornya di penghujung pergantian malam Tahun Baru 2023. INF diduga mengalami kekerasan fisik atau penganiayaan dari seniornya berinisial MHM dengan cara disiram cairan bahan bakar minyak, lalu disulut dengan korek api. Korban mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sidoarjo hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis (19/1).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler