Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Sebelum dicambuk, kedua pelaku menjalani kurungan tahanan selama dua bulan.

Foto : MgRol112
Dua orang pelaku zina di Kabupaten Aceh Barat, masing-masing berinisial MU (40 tahun) dan ER (37 tahun) warga Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali. (ilustrasi)
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Dua orang pelaku zina di Kabupaten Aceh Barat, masing-masing berinisial MU (40 tahun) dan ER (37 tahun) warga Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Hukuman cambuk itu dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.

Baca Juga


"Pelaksanaan hukuman cambuk kepada kedua terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat yang menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap dua terpidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto diwakili Kepala Seksi Intelijen M Agung Kurniawan, Selasa (24/1/2023).

Sebelumnya, MU dan ES dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 33 ayat (1), dan keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali. Sebelum menjalani hukuman cambuk, masing-masing terpidana ini telah menjalani masa kurungan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama dua bulan.

Meski telah menjalani hukuman eksekusi cambuk sebanyak 100 kali, terpidana perempuan berinisial ER sempat pingsan sehingga ia mendapatkan penanganan medis dari tim dokter yang disiagakan di lokasi pelaksanaan hukuman. Seusai mendapatkan penanganan dari tim medis, ER sadarkan diri dan dinyatakan bebas, serta diserahkan kepada pihak keluarga.

Sedangkan MU mampu menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di atas panggung dengan kondisi meringis dan menahan rasa sakit. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Barat M Agung Kurniawan menjelaskan, pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut sebelumnya ditangkap warga karena diduga melakukan tindak pidana khalwat (berdua-duaan di tempat sepi), pada Kamis, 22 September 2022, di Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat. Keduanya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Meulaboh yang menyidangkan perkara dan diputuskan pada Hari Selasa, tanggal 22 Desember 2022, demikian M Agung Kurniawan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler