Pledoi Putri Candrawathi: Saya Mengalami Kekerasan Seksual oleh Brigadir J

JPU menuntut Putri 8 tahun karena ikut merencanakan perampasan nyawa Brigadir J.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Pengunjung menyampaikan kekecewaannya usai mendengar tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Putri Candrawathi minta dibebaskan dari jeratan hukum. Permintaan itu ia sampaikan dalam nota pembelaan pribadinya kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Baca Juga


Istri dari terdakwa Ferdy Sambo itu mengatakan dirinya tak bersalah dan tak terlibat dalam rencana pembunuhan ajudan suaminya itu di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022). “Jika Tuhan mengizinkan, saya ingin kembali memeluk putra-putri kami,” begitu judul pledoi yang dibacakan Putri di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Dalam pembelaan setebal delapan halaman tersebut, Putri sambil menangis membaca dan menyatakan kebalikan dari kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Dirinya mengaku adalah korban pemerkosaan dan penganiayaan oleh Brigadir J, yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (7/7/2022). Trauma asusila tersebut, dikatakan Putri begitu melekat dan membekas dalam sisa hidupnya saat ini. Sebab, pada 7 Juli yang seharusnya menjadi tanggal pengingat hari jadi pernikahannya bersama Sambo.

Namun ia juga dipaksa mengingat peristiwa perih pemerkosaan, dan penganiayaan yang dialami. “Jika boleh untuk memilih kembali, rasanya mungkin lebih saya menutup rapat-rapat peristiwa menyakitkan yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu,” ujar Putri.

Tetapi Putri bertanya kepada majelis hakim dan juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tentang apakah dirinya salah menceritakan tentang kekerasan seksual yang ia alaminya itu kepada Sambo, sebagai suami.

“Saya sangat hancur, dan malu sekali saat harus menceritakan kejadian kelam tersebut. Tidak bisa saya jelaskan bagaimana dinginnya suasana saat membicarakan kejadian itu kepada suami saya. Sesekali saya memandang suami saya, matanya kosong, tubuhnya terlihat bergetar, dan tarikan nafasnya menjadi sangat berat. Kami berdua (Putri dan Sambo), pun tidak kuasa menahan tangis. Apa yang saya ceritakan, dan kami alami itu, sangat berat bagi kami,” kata Putri.

Putri menceritakan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Sambo di lantai-3 rumah Saguling III 29, pada Jumat (8/7/2022) setibanya kembali dari Magelang. Keberanian Putri menceritakan pemerkosaan itu kepada Sambo berlanjut ke petaka. Cerita Putri kepada Sambo tentang pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J itulah, yang menjadi pemicu kejadian perampasan nyawa di Duren Tiga 46 tersebut.

Namun Putri dalam nota pembelaannya, mengaku tak tahu-menahu, pun tak pernah ada pembicaraan untuk merampas nyawa Brigadir J. Bahkan kata Putri, ketika pembunuhan tersebut benar-benar terjadi, dirinya tak mengetahui sampai keesokan harinya, Sabtu (9/7/2022).

Menurut Putri, saat dirinya mengetahui Brigadir J terbunuh lewat cerita Sambo tentang adegan tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE), hal tersebut menambah beban pikirannya. “Saya betul-betul marah kepada suami saya karena dibawa-bawa dalam peristiwa tersebut,” kata Putri.

Tetapi Putri mengaku tak dapat menolak nasib. Ketika Sambo ditahan dalam penempatan khusus di Mako Brimob sejak akhir Juli 2022, Putri kembali menceritakan kepada penyidik tentang pemerkosaan dan penganiayaan yang dialaminya di Magelang. “Yang mulia majelis hakim, dalam kesempatan ini, saya menyatakan siap untuk mempertanggungjawabkan kesaksian saya kepada Sang Pemilik Hidup, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa saya, benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh Yoshua,” begitu kata Putri.

“Tetapi saya, sepenuhnya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, ataupun melakukan perbuatan besama-sama untuk menghilangkan nyawa Yoshua,” ujar dia.

Putri menegaskan, dirinya yang juga tak pernah mengetahui setelah menceritakan tentang pemerkosaan itu di Saguling III 29, Sambo datang ke rumah Duren Tiga 46. Di rumah Duren Tiga 46 tersebut, Putri mengaku hanya untuk melakukan isolasi mandiri, dan beristirahat setelah sepekan sebelumnya berada di Magelang mengurusi anak-anaknya yang bersekolah. Isolasi mandiri ketika itu bersama-sama dengan Brigadir J, terdakwa Richard, terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR), dan terdakwa Kuat Maruf (KM).

Kedatangan Sambo yang menyusul ke lokasi isolasi mandiri itu, Putri mengaku tanpa kabar, dan sepengetahuannya. Di tempat itu pula, Brigadir J mati di tempat karena ditembak oleh Richard, atas perintah Sambo. Sedangkan Ricky, dan Kuat, menyaksikan langsung pembunuhan itu. Sedangkan Putri mengaku berada di dalam kamar, yang jaraknya cuma beberapa langkah dari Brigadir J tewas ditembak lima sampai tujuh kali.

 

“Saya sepenuhnya tidak mengetahui suami saya akan datang ke Duren Tiga 46 di tempat saya isolasi mandiri, dan beristirahat. Saya sepenuhnya tidak mengetahui terjadinya peristiwa penembakan tersebut karena saya sedang beristirahat di dalam kamar dengan pintu yang tertutup,” kata Putri.

Tetapi Putri dalam peristiwa pembunuhan berencana itu, tetap dijadikan tersangka, Jumat (19/8/2022). Pada Rabu (30/9/2022) ia dijebloskan ke sel tahanan. Suaminya, Sambo sudah lebih awal mendekam di sel tahanan setelah ditetapkan tersangka, pada Selasa (9/8/2022). Kata Putri berat baginya menerima keadaan sebagai tahanan.

Semakin berat kata dia, fakta kondisi harus meninggalkan empat anak-anaknya yang juga turut menjadi korban cemooh, dan stigma di masyarakat. Nasib Putri di persidangan kini sebagai terdakwa dengan sangkaan berat Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pekan lalu, JPU menuntut Putri selama 8 tahun penjara. Tuntutan jaksa tersebut dengan dasar Putri turut serta ikut merencanakan perampasan nyawa Brigadir J. Putri meminta majelis hakim benar-benar memutuskan keadilan. Kata Putri, putusan adil dari majelis hakim, bukan cuma harapannya sebagai orang yang bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu. Tetapi kata Putri, putusan adil dari majelis hakim juga untuk keempat anak-anaknya.

“Yang mulia, sungguh saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu. Berbulan-bulan kami terpisah jauh. Entah ke depan, penghakiman yang hanya didasarkan nafsu balas dendam, masih akan terus memisahkan kami. Atau masihkah ada cahaya yang menerangi sanubari kita semua, sehingga keputusan yang adil dapat dijatuhkan. Semoha hukuman hanya akan diberikan untuk orang-orang yang benar-benar bersalah,” begitu ucap Putri.

Tuntutan delapan tahun penjara untuk Putri dari jaksa, lebih ringan dari suaminya. Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup karena menjadi dalang dan pelaku pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan terhadap terdakwa Richard, sebagai pelaku eksekutor pembunuhan berencana, jaksa menuntut pemuda 24 tahun tersebut selama 12 tahun penjara. Sedangka terhadap terdakwa Ricky, dan terdakwa Kuat, masing-masing dituntut delapan tahun penjara atas peran keduanya sebagai pelaku turut serta.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler