Kompolnas Soroti Laporan Hasya Dibiarkan Terkapar Usai Kecelakaan

Kompolnas merekomendasikan agar ada pemeriksaan saksi ahli terkait laporan itu.

Republika/Prayogi.
Kedua orang tua Almarhum M Hasya Attalah didampingi kuasa hukum keluarga Hasya Gita Paulina (tengah) tiba Kantor Ombudsman RI,Kuningan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Kedatangan mereka untuk melaporkan polres Jakarta Selatan dan pihak yang menerbitkan visum et repertum ke ombudsman RI atas dugaan maladministrasi. Almarhum M Hasya Atallah Syaputra merupakan korban yang ditabrak pensiunan Polri namun menjadi tersangka.
Rep: Ali Mansur Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyoroti keterangan yang menyebut AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono membiarkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra (18 tahun) terkapar sekitar 30 menit. Purnawirawan polisi itu disebut tidak segera mengevakuasi korban ke rumah sakit sehingga menyebabkan Hasyar meninggal. 

Baca Juga


Karena itu Benny mengatakan, Kompolnas merekomendasikan agar ada pemeriksaan dari ahli terkait laporantersebut. 

“Tentunya kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS itu gimana," kata Benny, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Selain itu, pihaknya juga memberikan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut. Namun rekomendasi tersebut tidak dibeberkan secara rinci. Benny hanya menyebut rekomendasi sangat teknis. Pihaknya juga memantau rekonstruksi ulang yang bakal digelar bersama beberapa pihak. Maka pihak memastika kasus ditangani secara profesional.

"Ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan kepada Dirlantas untuk ditindaklanjuti. Ini berangkat dari masalah yang disuarakan oleh keluarga, kenapa sih orang yang tidak menolong korban ini, sampai akhirnya meninggal. Kok tidak dikenakan sanksi hukum," kata Benny.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler