Jejak Kasus Hasya, dari Korban Jadi Tersangka

Polisi menghentikan kasus karena Hasya telah jadi tersangka.

Republika/berbagai sumber
Jejak kasus Hasya
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalahy ang meninggal usai tertabrak mobil purnawirawan polisi memasuki babak baru. Polisi menghentikan kasus ini karena Hasya Atalah sebagai tersangka telah meninggal. Namun, pihak keluarga mempertanyakan status Atalah sebagai tersangka. Berikut jejak kasus Hasya Atalah.

Baca Juga


Oktober 2022,

Ramai Kabar Mahasiswa UI Ditabrak

Beredar gambar yang diterima melalui pesan Whatsapp, Hasya dilaporkan tewas usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam narasi foto tersebut, Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono, yang menggunakan sebuah mobil sport merek Pajero. 

28 November 2022

Gelar Perkara

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus kecelakaan lalu lintas, yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah.

29 November 2022

Menunggu Mediasi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman Latif menegaskan bahwa polisi bukan tidak memproses kasus tabrak lari yang menewaskan korban. Namun, petugas terbentur adanya proses mediasi yang mau dilakukan terduga pelaku dengan keluarga korban. Karena itu, pihaknya memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. 

13 Desember 2022

Mediasi tak Berhasil

Kasus masih dalam tahap penyelidikan. Proses mediasi tak berhasil. Keluarga akan menuntut soal pasal pembiaran purnawirawan polisi itu karena dinilai tak menolong.

27 Januari 2022

Hasya Tersangka, Kasus Berhenti

Keluarga sebut korban tabrak lari Hasya jadi tersangka. Polisi tidak bisa melanjutkan kasus ini karena tersangka meninggal dunia. Hasya dinilai polisi telah mengambil jalur secara mendadak karena menghindari kendaraan  yang sedang berbelok. 

28 Januari

Diminta Koreksi

Anggota DPR Arsul Sani menilai, penetapan Hasya sebagai tersangka tidak tepat. Pasalnya yang bersangkutan telah meninggal. Sementara polisi mendorong agar keluarga tempuh jalur praperadilan. 

 

 

sumber : Republika/berbagai sumber
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler