Jejak Kasus Hasya, dari Korban Jadi Tersangka
Polisi menghentikan kasus karena Hasya telah jadi tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, Kasus mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalahy ang meninggal usai tertabrak mobil purnawirawan polisi memasuki babak baru. Polisi menghentikan kasus ini karena Hasya Atalah sebagai tersangka telah meninggal. Namun, pihak keluarga mempertanyakan status Atalah sebagai tersangka. Berikut jejak kasus Hasya Atalah.
Oktober 2022,
Ramai Kabar Mahasiswa UI Ditabrak
Beredar gambar yang diterima melalui pesan Whatsapp, Hasya dilaporkan tewas usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam narasi foto tersebut, Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono, yang menggunakan sebuah mobil sport merek Pajero.
28 November 2022
Gelar Perkara
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus kecelakaan lalu lintas, yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah.
29 November 2022
Menunggu Mediasi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman Latif menegaskan bahwa polisi bukan tidak memproses kasus tabrak lari yang menewaskan korban. Namun, petugas terbentur adanya proses mediasi yang mau dilakukan terduga pelaku dengan keluarga korban. Karena itu, pihaknya memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
13 Desember 2022
Mediasi tak Berhasil
Kasus masih dalam tahap penyelidikan. Proses mediasi tak berhasil. Keluarga akan menuntut soal pasal pembiaran purnawirawan polisi itu karena dinilai tak menolong.
27 Januari 2022
Hasya Tersangka, Kasus Berhenti
Keluarga sebut korban tabrak lari Hasya jadi tersangka. Polisi tidak bisa melanjutkan kasus ini karena tersangka meninggal dunia. Hasya dinilai polisi telah mengambil jalur secara mendadak karena menghindari kendaraan yang sedang berbelok.
28 Januari
Diminta Koreksi
Anggota DPR Arsul Sani menilai, penetapan Hasya sebagai tersangka tidak tepat. Pasalnya yang bersangkutan telah meninggal. Sementara polisi mendorong agar keluarga tempuh jalur praperadilan.