Ketua Bawaslu Merasa Ada Diskriminasi dengan KPU Soal Rekrutmen Petugas Pemilu dari ASN

Bawaslu ingin seperti KPU bisa merekrut petugas ad hoc pemilu dari kalangan ASN.

ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Rahmat mengeluhkan adanya kebijakan berbeda antara Bawaslu dan KPU soal rekrutmen petugas pemilu dari kalangan ASN. (ilustrasi)
Rep: Febryan A Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengeluhkan kebijakan ASN menjadi panitia pemilu atau petugas Badan Ad hoc Pemilu 2024. Menurutnya, kebijakan ini masih polemik lantaran tidak semua lembaga penyelenggara pemilu boleh merekrut ASN untuk menjadi panitia pemilu. 

Baca Juga


Bagja menjelaskan, ASN tidak diperbolehkan menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Hal itu terbukti ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu menegur Bawaslu karena merekrut ASN sebagai Panwascam. 

Sedangkan KPU, kata dia, diperbolehkan merekrut ASN untuk menjadi petugas Badan Ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bahkan, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran beberapa waktu lalu yang isinya meminta kepala daerah memberikan izin kepada ASN-nya untuk menjadi petugas Badan Ad hoc KPU. 

"Ada dua hal yang kemudian treatment-nya berbeda, padahal seharusnya sama.... Ini menyalahi asas pemilu itu sendiri, yaitu non-diskriminatif. Tidak boleh perlakuannya tidak setara," ujar Bagja saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

Karena itu, kata Bagja, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan KPU dan DKPP dalam waktu dekat untuk membahas isu ini. Dalam pertemuan itu, Bagja mau memastikan apakah Bawaslu juga boleh merekrut ASN untuk menjadi petugas Badan Ad hoc, sehingga lembaganya tidak ditegur lagi ke depan. 

Bagja pun mengaku bahwa lembaganya juga membutuhkan ASN untuk menjadi petugas badan ad hoc, layaknya KPU. "Karena memang dibutuhkan teman-teman ASN di wilayah tertentu seperti daerah terluar, terjauh dan daerah yang ada kendala geografis," ujarnya. 

Kemendagri sebelumnya lewat Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tertanggal 30 Desember 2022, meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai petugas Badan Ad hoc pemilu, yakni PPK, PPS, PPS, dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). 

Menanggapi surat edaran tersebut, KPU RI mengatakan ASN boleh menjadi panitia pemilu asalkan cuti dari pekerjaannya sebagai abdi negara. KPU pun mengungkap alasan mengapa ASN diperbolehkan jadi panitia, yakni karena sulitnya mendapatkan pelamar yang memenuhi kualifikasi di daerah tertentu.

 

Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler