Putusan MK: Nikah Beda Agama tidak Sah

Pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan mengenai pernikahan beda agama dalam sidang pada Selasa (31/1). Dalam konklusinya, MK menegaskan, pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. MK menyatakan tetap berpegang pada pendiriannya bahwa nikah beda agama yang diatur di Undang-Undang Perkawinan telah sesuai...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler