Pelaku Penyekapan Balita di NTT Ditangkap Polisi

Orang tua angkat menyekap bayi berusia dua tahun dengan kaki dan tangan terikat.

pixabay
Pelaku penyekapan balita di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). (ilustrasi)
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, TIMOR TENGAH SELATAN -- Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Johanis Asadoma mengatakan, tim penyidik dari Polres Timor Tengah Selatan (TTS) telah menangkap pelaku sekaligus orang tua angkat dari balita yang disekap di dalam kamar. Balita tersebut disekap dengan kaki dan tangan terikat.

Baca Juga


"Tersangka sudah ditangkap dan ditahan oleh penyidik setempat akibat perbuatannya," kata dia di Kupang, Kamis (2/2/2023).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan penyekapan oleh orang tua angkat dari bayi berusia dua tahun yang ditemukan di dalam kamar oleh warga dengan kaki terikat dan tangan terikat ke belakang dan muka dihadapkan ke lantai beralaskan tanah. Kejadian itu berlangsung di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kasus ini mulai terungkap setelah sebuah video menyebar di media sosial dan viral.

Kapolda mengatakan, saat ini tersangka yang diberi inisial OAT atau Ori (34) tahun ini telah berada di sel Mapolres TTS untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik. "Saya sudah perintahkan agar proses hukum terhadap ibu itu dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar jenderal berbintang dua itu.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, selain ditahan tersangka juga diperiksa secara intensif. Dia mengatakan, dalam proses penyelidikan tim penyidik sudah memeriksa kurang lebih tujuh orang saksi yakni Yermi Nenometa, Carles Tuanani dan Ai Leo, staf Yayasan CIS Timor. Selain itu pihaknya juga memeriksa memeriksa Kepala Desa Tunua Maher Tanu, Kepala dusun I Yance Eliaser Oematan, dan Nofriyanto Tfuakani.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler