Pengoplos dan Pengemas Ulang Beras Hanya Diperingatkan
Ubah merk beras Bulog dan pengoplosan akan berdampak pidana.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang beras diperingatkan untuk tidak lagi melakukan praktik pengoplosan beras dan repack agar tidak dibawa ke ranah hukum. Direktur Utama, Food Station, Pamrihadi Wiraryo, mengatakan, secara administratif pihaknya telah mengingatkan kepada para pedagang, khususnya di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).
"Kita sudah briefing, tapi kalau ada satu, dua yang bandel ketahuan itu bisa ditindaklanjuti ke ranah pidana," katanya saat inspeksi mendadak di PIBC, Jumat (3/2/2023).
Selain itu ia juga mengingatkan para pemilik pergudangan beras di PIBC wajib menjual beras dalam kemasan 50 kg. Para pedagang tidak diperbolehkan menjual dengan kemasan eceran baik 5 kg maupun 10 kg dengan harga tingkat konsumen karena merupakan pasar induk yang menyalurkan pasokan kepada pedagang eceran.
Perum Bulog bersama Badan Pangan Nasional melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pergudangan beras Pasar Induk Beras Cipinang pada Jumat (3/2/2023). Ditemukan adanya dugaan pelanggaran berupa pengopolosan dan pengemasan ulang beras medium Bulog yang dijual dengan harga tinggi.
Dugaan pelanggaran ditemukan di gudang E10 dan D4. Di mana, terdapat ratusan karung kemasan 50 kg beras Bulog yang tertumpuk beserta kemasan karung beras jenis premium yang masih kosong. Selain itu ada pula beras Bulog yang disimpan bersamaan dengan beras premium. Itu menjadi dugaan awal adanya praktik oplos dan pengemasan ulang beras Bulog.
Direktur Utama Bulog, Budi Waseso, menduga karung-karung kosong itu bisa digunakan untuk pengemasan ulang beras Bulog menjadi merk lain dengan kualitas premium. Sebelum dikemas ulang, ia menyebut besar kemungkinan pelaku usaha mengoplos beras terlebih dahulu agar lebih sulit dilacak.
"Peluang-peluang itu ada, kalau dia ubah dari merk Bulog ke merk lain itu pidana. Ada pemalsuan. Lalu kalau dia oplos dan dijual dengan harga komersial (premium), itu kena undang-undang konsumen," kata Budi kepada awak media usai sidak.
Sebagai informasi, harga jual beras medium yang digelontorkan Bulog untuk stabilisasi harga kepada para pedagang besar atau distributor sebesar Rp 8.300 per kg. Sementara, harga di tingkat pengecer kepada konsumen dipatok maksimal Rp 9.450 per kg.
Meski dijual dengan harga medium, kualitas beras Bulog setara dengan premium karena tingkat butir patah hanya lima persen. Terutama beras impor yang baru saja tiba dari sejumlah negara. Itu sebabnya, beras Bulog rawan diselewengkan pedagang besar untuk mendulang keuntungan pribadi.
Modus-modus itu yang sejak awal menjadi kecurigaan. Sebab, seberapa pun besarnya beras yang digelontorkan, meski dengan harga murah, dampak terhadap penurunan harga tak akan terlihat.