Stafsus: Wapres Minta Libatkan Tokoh Gereja dalam Percepatan Pembangunan di Papua
Keterlibatan tokoh gereja dinilai pentung untuk turut sukseskan pembangunan di Papua
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Staf Khusus Wakil Presiden (Wapres), Gatot Prio Utomo, mengatakan Wapres RI, Ma'ruf Amin, telah memerintahkan agenda percepatan pembangunan di Papua harus melibatkan tokoh dan lembaga gereja Papua.
Gatot menyebut percepatan pembangunan Papua harus menyerap aspirasi pimpinan gereja di Papua sehingga dapat memberikan kontribusi positif serta mengakselerasi percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua.
"Wapres telah memberikan arahan untuk melibatkan gereja-gereja Papua dalam upaya percepatan pembangunan di Tanah Papua. Oleh karenanya, kami telah membangun kemitraan strategis dengan lembaga Gereja Papua, dalam hal ini PGGP Papua/Papua Barat, untuk menyerap aspirasi pimpinan Gereja Papua," kata Gatot, melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (6/2/2023).
Gatot mengakui dirinya hadir mewakili Wapres RI saat acara puncak perayaan ke-168 tahun Hari Pekabaran Injil (HPI) di Pulau Mansinam, Manokwari, Papua Barat, Ahad (5/2/2023) kemarin.
Di situ, Gatot berterima kasih pada tokoh Gereja Papua yang sudah membangun perdamaian di tanah Papua. Menurut Gatot, gereja, pimpinan sinode, pendeta, dan tokoh- tokoh agama telah berperan aktif dalam pembangunan keumatan, kemanusiaan, kebangsaan, dan kedamaian di Tanah Papua.
Baca juga: 4 Sosok Wanita yang Bisa Mengantarkan Seorang Mukmin ke Surga, Siapa Saja?
Dia menekankan komitmen Pemerintah untuk terus mengedepankan pendekatan kultural-religius dan humanis dalam perdamaian Papua, terutama dengan tokoh-tokoh gereja sebagai salah satu stakeholder utama dalam pembangunan Papua.
Karena menurut Gatot, tokoh-tokoh agama adalah pilar penting dalam mengarusutamakan nilai-nilai kedamaian dan kesejahteraan di tanah Papua.
"Melalui pelayanan rohani, pendidikan, dan pelayanan sosial, para pimpinan gereja menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Papua yang damai dan sejahtera," ujar Gatot.