Ayah Aniaya Anaknya Hingga Tewas di Cimahi Jadi Tersangka
Penyidik mendapatkan pengakuan dari pelaku bahwa kesal terhadap kedua anaknya.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polres Cimahi menetapkan ayah yang menganiaya kedua anaknya hingga salah satu anak perempuannya tewas, sebagai tersangka. Pelaku berinisial N alias A ini berhasil diamankan setelah peristiwa penganiayaan yang terjadi di Jalan Pasantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (6/2/2023) kemarin.
"Kami menetapkan seorang sebagai tersangka yaitu orang tua kandung laki-laki dari korban inisial N (alias A) kemudian istrinya ibu tiri dari korban masih pendalaman," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Selasa (7/2/2023).
Dia menuturkan, penetapan status tersangka berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Cimahi terhadap pelaku dan sejumlah saksi. Penyidik pun telah membentuk tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Aldi mengatakan, penyidik mendapatkan pengakuan dari pelaku bahwa kesal terhadap kedua anaknya yaitu anak laki-laki berinisial I dan anak perempuan berinisial A yang mengambil uang miliknya. Hingga pelaku menganiaya korban.
"Motif awal didapat orang tua tersangka ini N alias A ini kesal karena menurut orang tuanya, korban mengambil uang tanpa izin akhirnya pelaku emosi marah sehingga mengenai korban mengakibatkan satu meninggal dunia, satu luka luka," ungkapnya.
Dia mengatakan, korban mengambil uang sebesar Rp 450 ribu. Uang tersebut rencana akan digunakan untuk membeli jajanan dan direncanakan dibagikan ke teman-temannya.
"Hasil pemeriksaan menurut pelaku kedua-duanya, penyidik menanyakan uang buat apa, jajan dan dibagikan ke teman-temannya," katanya
Aldi melanjutkan tidak terdengar suara jeritan dari para korban saat peristiwa penganiayaan terjadi. Namun, para tetangga melihat suara benturan di kontrakan yang dihuni pelaku.
"Informasi dari tetangga memang tidak pernah mendengar jeritan si anak termasuk saat kejadian. Namun, tetangga sering mendengar suar jedak-jeduk ketika ditanya pelaku menganiaya memang kedua korban tidak menangis," katanya.
Sebelumnya, seorang ayah berinisial A (37 tahun) diduga tega menganiaya kedua orang anaknya di sebuah kontrakan di Jalan Pasantren, RT 07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (6/2/2023). Salah seorang anak perempuannya meregang nyawa akibat penganiayaan tersebut dan satu orang lainnya dirawat di RS Sartika Asih.