Densus 88 Ungkap Rekam Kriminal Bripda HS Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi

Tindak kriminal yang dilakukan Bripda HS terbilang berat sebagai anggota Polri.

Republika/Thoudy Badai
Dirsidik Densus 88 Antiteror Polri, Brigjen Pol Herry Heryawan (kanan) bersama Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar bersiap memberikan keterangan pers.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Terorisme Polri mengungkapkan sejumlah fakta tentang anggotanya, Bripda Haris Sitanggang (HS). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar). 

Baca Juga


Kabag Operasi Densus 88 Komisaris Besar (Kombes) Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS selama ini diketahui punya latar belakang kriminal sebagai personil khusus antiteror.

Aswin mengungkapkan, dari catatan internal Densus 88, Bripda HS kerap mendapatkan sanksi terkait sejumlah pelanggaran, maupun tindak kriminal. Dikatakan, bentuk pelanggaran, dan tindak kriminal yang dilakukan Bripda HS terbilang berat sebagai anggota Polri. Mulai dari aksi penipuan, rentenir, perjudian, dan utang-piutang. 

“Profile tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran,” kata Aswin lewat pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/2/2023).

Kata Aswin, Bripda HS pernah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap rekannya sesama anggota Polri. Bripda HS, kata Aswin, juga tercatat melakukan pelanggaran, dan tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap warga biasa sebagai korbannya. Bripda HS, kata Aswin, juga melakukan kegiatan rentenir dengan meminjamkan sejumlah uang kepada sejumlah rekannya sesama kepolian, dengan pengembalian yang dipaksakan. 

“Juga pernah ditangkap, karena aktivitas Bripda Haris Sitanggang yang tertangkap tangan bermain judi online. Bripda Haris Sitanggang, juga terlibat dalam utang-piutang dalam jumlah besar kepada berbagai pihak. Dan atas pelanggaran dan tindak kriminal tersebut, telah diberikan hukuman oleh pimpinan D88 (Densus),” ujar Aswin. 

Latar belakang pelanggaran, dan kriminal yang dilakukan Bripda HS tersebut, membuat Densus 88 mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan anggotanya tersebut.

“Pimpinan D88 tidak mentolerir sedikit pun pelanggaran hukum yang dilakukan anggota D88. Dan mendukung penuh proses penyidikan, dan penegakan hukum yang profesional dan transparan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Ditkrimum PMJ (Polda Metro Jaya) saat ini terhadap Bripda Haris Sitanggang,” ucap Aswin. 

Dukungan Densus 88 atas penegakan hukum terhadap Bripda HS tersebut, kata Aswin, sudah dilakukan sejak Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap sopir taksi yang terjadi di wilayah Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu. Bahkan, dikatakan Aswin, Densus 88 yang terjun langsung memburu Bripda HS. Sampai berhasil melakukan penangkapan. 

“Terhadap Bripda Haris Sitanggang tersebut, setelah dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh D88, selanjutnya kami serahkan kepada Resmob Dirkrimum PMJ untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” ujar Aswin.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan telah menemukan pelaku pembunuhan Rizal Tahitoe (59 tahun),  sopir taksi online, yang ditemukan tewas di kawasan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, Senin (23/1/2023) lalu. Kepolisian ibukota mengumumkan pelaku pembunuhan tersebut adalah Bripda HS yang diketahui sebagai personil Densus 88 Anti Teror Polri.

Pada Selasa (7/2/2023) Polda Metro Jaya, pun menetapkan Bripda HS sebagai tersangka. Saat ini Bripda HS dalam penahanan maksimal di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
 
Berita Terpopuler