Kapolri Belum Putuskan Menarik Karyoto dan Endar yang Berstatus Terlapor Dewas KPK
Dua personel tersebut berstatus terlapor Dewas KPK terkait kasus Formula E.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri membenarkan adanya permintaan resmi tertulis dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menarik penugasan dua personel tinggi di lembaga antirasuah itu. KPK meminta Polri menarik kedua personel untuk kembali ke institusi kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku permintaan tersebut terkait dengan usulan promosi kepangkatan. Keduanya yakni, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
“Memang betul ada (permintaan penarikan dari KPK),” ujar Jenderal Sigit di Jakarta, Kamis (8/2/2023) malam.
Akan tetapi Kapolri menjelaskan, belum ada keputusan di internalnya untuk merealisasikan permintaan penarikan personel yang diperbantukan di KPK tersebut. Sigit juga memastikan belum ada keputusan di dewan kepangkatan, untuk mengamini promosi kepangkatan terhadap dua perwira Polri yang ditugaskan dinas di KPK tersebut.
“Namun demikian, tentunya kan kita akan melihat peluang-peluang yang ada (untuk memenuhi permintaan promosi pangkat). Nanti akan kita (Polri) akan rapatkan,” ujar Kapolri menambahkan.
Karyoto dan Endar Priantoro adalah dua perwira tinggi dan menengah dari Polri yang ditugaskan di KPK sejak 2019/2020. Karyoto di kepolisian berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), sementara Endar dengan kepangkatan Komisaris Besar (Kombes).
Sebelum surat permintaan Firli kepada Kapolri untuk menarik kembali dua perwira itu ke Polri mencuat ke publik, Karyoto dan Endar sama-sama berstatus sebagai terlapor di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya dilaporkan ke Dewas KPK terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E Jakarta 2022.
Firli mengeklaim pembinaan karier polisi maupun kejaksaan merupakan tanggungjawab Kejaksaan dan Polri. "Kami hanya bisa berkomunikasi. Semua berada di mereka. Karena pembinaan karier mereka ada di Kejaksaan maupun di Polri," kata Firli.
Sebelumnya, kabar terkait penyelidikan dugaan korupsi Formula E tersebut, juga mencuat ketika terungkap ke publik tentang kembalinya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto dan satu jaksa KPK lainnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Spekulasi yang beredar menyebutkan pemulangan Fitroh dan satu jaksa ke Korps Adhyaksa, karena keduanya menolak untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus Formula-E.
Kasus Formula E diduga menyeret nama mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan. Akan tetapi hal tersebut dibantah oleh KPK.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kembalinya Fitroh dan satu jaksa ke Kejagung adalah atas kemauan sendiri. Menurut Ali, keduanya kembali ke instansi asal karena sudah habis masa dinas bantunya di KPK. Selain itu, keduanya kembali ke institusi asalnya di kejaksaan, diklaim untuk pengembangan karier masing-masing.
“Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK, Pak Fitroh Rohcahyanto betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tetapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin, untuk kemudian mengembangkan karier di sana (kejaksaan),” kata ALi Fikri, Kamis (2/2/2023).