Penyelidikan Formula E, KPK: Jangan Diintervensi, Jangan Diseret-seret

KPK meminta penyelidikan Formula E tidak dikaitkan ke ranah politik.

Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri. KPK meminta penyelidikan Formula E tidak dikaitkan ke ranah politik.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, hingga saat ini masih terus menyelidiki laporan dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Lembaga antikorupsi ini pun meminta agar proses lidik tersebut tidak diseret ke ranah politik.

Baca Juga


"Biarlah kami bekerja sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan intervensi, jangan kemudian dibawa, diseret-seret ke narasi bahwa apa yang kami kerjakan ada muatan politiknya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

"Sekali lagi kami tidak pernah bekerja di wilayah itu," tambah dia menegaskan.

Ali mengatakan, penyelidikan ajang balap mobil listrik itu dilakukan oleh tim dengan proses yang terbuka di internal KPK. Ia mengakui kerap ada perbedaan pendapat saat pembahasan Formula E. Namun, menurutnya, itu hal yang wajar.

"Jangan kemudian ada perbedaan internal KPK kemudian ditarik oleh pihak luar seolah-olah dibawa ke wilayah politik," ujar Ali.

Dia mengungkapkan, pihaknya sering mendengar penyelidikan kasus ini ditarik ke ranah politik. Apalagi, KPK pernah memanggil dan meminta keterangan dari eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pelaksanaan Formula E.

Meski demikian, Ali mengimbau agar narasi yang menuding KPK berpolitik segera dihentikan. Sebab, ia menekankan, pihaknya menyelidiki kasus ini atas dasar penegakkan hukum dan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami tegaskan, kami penegak hukum. Kacamata kami adalah proses penegakan hukum," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK juga menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pelaksanaan Formula E masih terus berlangsung dan dalam tahap penyelidikan. Pimpinan lembaga antikorupsi ini pun disebutkan tak bisa meningkatkan penanganan kasus tersebut secara sembarangan.

"Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Selain itu, Johanis mengatakan, perbedaan pendapat dalam gelar perkara yang dilakukan internal KPK juga tidak bisa diartikan bahwa pimpinan memaksakan kasus Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurut dia, perbedaan pendapat itu adalah hal yang wajar.

"Enggak ada perdebatan, diskusi biasa saja. Hal biasa kan perbedaan pendapat. Berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat, yang penting berdasarkan dengan alasan sah-sah saja," jelas dia.

Lembaga antirasuah itu memastikan bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut. Gelar perkara atau ekspos secara internal pun telah digelar beberapa kali.

Dalam gelar perkara itu juga dilakukan diskusi. Diskusi tersebut melibatkan Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan dan Pimpinan KPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler