Hakim Nilai Sambo Telah Pikirkan Cara Membunuh Brigadir Yosua

Hakim menilai Ferdy Sambo telah memikirkan cara untuk membunuh Brigadir Yosua.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menilai Ferdy Sambo telah memikirkan bagaimana cara membunuh Brigadir J. Hal ini berdasarkan berbagai bukti yang ditemukan.

Baca Juga


Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengatakan, Sambo telah memikirkan alat, lokasi hingga orang yang akan membunuh korban.

"Majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut. Terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya," kata Hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dijelaskan juga, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diberikan uang masing-masing sebesar Rp 500 juta, sedangkan Richard Eliezer diberi Rp 1 miliar. Semua diberikan uang yang telah dipersiapkan Sambo.

Penilaian Hakim ini menampik Sambo dalam pledoinya yang menyebut tidak pernah melakukan perencanaan dalam peristiwa pembunuhan di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022) itu.

“Saya bersalah. Dan menyesal. Karena amarah dan emosi, telah menutup logika berpikir saya,” kata Sambo saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (24/1/2023).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler