Sambo dan Putri Divonis Berat, Pengacara: Mereka Orang Pintar tapi Bodoh

Pengacara mengaku telah menawarkan Putri dan Sambo untuk menyesali perbuatannya.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Rep: Alkhaledi Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Hendra Simanjuntak mengaku sedih atas vonis mati untuk Ferdy Sambo dan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi. Namun ia menyebut Putri dan Sambo sebagai orang bodoh karena tidak mau mengikuti sarannya setahun lalu.

Baca Juga


"Saya sedih dan menangis karena saya tahun lalu menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan kepada Putri supaya dia menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga daripada mengutus orang menawar-nawarkan uang besar kepada saya. Tapi tidak direspons karena kecongkakannya, mereka orang pintar tapi bodoh,"jelas Kamaruddin usai sidang putusan terhadap Putri Candrawathi, Senin (14/2/2023).

Dia menjelaskan, penawarannya justru direspons oleh Bharada E atau Richard Eliezer yang memiliki pangkat rendah di kepolisian. Karena mau meminta maaf, Kamarddin bahkan meminta Majelis Hakim untuk memvonis Bharada E dengan vonis yang lebih ringan.

"Bharada Richard pangkat terendah di kepolisian karena dia merespons apa yang saya minta dia datang bersujud dengan santun minta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini, maka saya fasilitasi bertemu makan malam dengan orang tuanya. Dan saya minta maafkan dia, dia masih polisi muda dan terlalu polos,"ujarnya

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana selama 20 tahun," jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut penjara selama delapan tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler