Buntut Banyak Koperasi Gagal Bayar, Kemenkop Bentuk Join Audit dengan PPATK

PPATK sudah memiliki catatan untuk pelaksanaan join audit tersebut.

KemenkopUKM
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat yang menjadi anggotanya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal melakukan join audit untuk melakukan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi yang diduga bermasalah. Hal itu dilakukan buntut dari banyaknya koperasi bermasalah yang menimbulkan kerugian triliunan bagi para anggota.

Baca Juga


Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, pihaknya telah menerima laporan-laporan soal koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Kami nanti akan melakukan join audit, bahkan kami minta kerja sama dengan PPATK untuk melihat lebih jauh karena kami khawatir ada praktek-praktek koperasi gagal bayar karena salah pengelolaan," katanya usai melakukan Pertemuan dengan PPATK di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya terlebih dahulu akan fokus pada koperasi-koperasi besar. Sebab kebanyakan yang bermasalah sudah tidak dapat mengawasi diri sendiri sehingga dibutuhkan pengawasan eksternal oleh lembaga terkait.

PPATK, sebut Teten, sudah memiliki catatan untuk pelaksanaan join audit tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga sudah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut melakukan pengawasan terhadap koperasi yang melakukan praktik shadow banking dan merugikan para anggota.

 

"Bukan saya mau cuci tangan, tapi saya tidak bisa karena pengawasan kami terbatas, hanya pengawasan kulit sesuai Undang-Undang Koperasi. Oleh karena itu saya sepakat dengan PPATK untuk kita kerja sama," katanya.

PPATK sebelumnya menyebut ada temuan sekitar Rp 500 triliun dana yang diduga digelapkan oleh 12 koperasi. Pihak PPATK lantas telah menyerahkan temuan tersebut kepada penegak hukum untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda, dalam kesempatan yang sama mengatakan, kasus-kasus koperasi gagal bayar seperti KSP Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama menjadi peringatan untuk melakukan tindaklanjut yang lebih jauh.

Diketahui, KSP Indosurya mengalami gagal bayar kepada sekitar enam ribu nasabah dengan jumlah kerugian sekitar Rp 16 triliun sedangkan KSP Sejahtera Bersama menimbulkan kerugian bagi korban hingga Rp 8 triliun.

 

"Prinsipnya kami ingi melindungi masyarakat, koperasi harus tumbuh kuat hebat dan menumbukan ekonomi kerakyatan tapi di sisi lain harus akuntabel," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler