Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ini Langkah Kejaksaan Agung

Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, Kejaksaan Agung akan melakukan langkah ini

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dengan 1,5 tahun penjara. Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, Kejaksaan Agung akan menunggu langkah pihak Eliezer.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dalam menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca Juga


"Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain pertimbangan di atas, kejaksaan juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard Eliezer.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer ataupun penasihat hukumnya untuk menentukan langkah, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.

Putusan majelis hakim memvonis 1,5 tahun kepada mantan ajudan Ferdy Sambo itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Richard Eliezer pidana 12 tahun penjara.

Terkait hal itu, Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan tersebut, Richard Eliezer dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," tutur Ketut.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.

Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin (13/2) memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati. Kemudian, sidang Selasa (14/2), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara an Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler