Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Pengacara Berharap Jaksa tak Banding

Pengacara Bharada Richard Eliezer berharap jaksa tidak banding atas vonis 1,5 tahun.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Rep: Bambang Noroyono Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim pembela hukum terdakwa Richard Eliezer (RE) berharap tak ada perlawanan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan majelis hakim yang menghukum eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut, lebih rendah dari rekusitor.

Baca Juga


Pengacara Ronny Talapessy mengatakan, hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dari majelis hakim terhadap Richard sudah sesuai dengan harapan publik. Pun kata dia, sudah adil.

“Kita sangat berterimakasih kepada majelis hakim. Bahwa majelis hakim sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Dan saya, saya rasa kita semua, juga sangat berharap, agar jaksa tidak perlulah banding,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim PN Jaksel, memvonis Richard bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2023) lalu. Atas vonis tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Richard.   

Hukuman terhadap Richard ini jauh dari ekspektasi jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam rekusitor meminta majelis hakim menghukum Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Tuntutan jaksa itu mengacu pembuktian di persidangan atas dakwaan utama Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Richard terbukti menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Walaupun jaksa juga dalam tuntutan mengakui perbuatan Richard yang melepas peluru dari Glock-17 yang membuat Brigadir J tewas, adalah berdasarkan perintah dan rencana dari terdakwa Ferdy Sambo.

Tim Advokasi Keluarga Brigadir J, pun menilai putusan majelis hakim terhadap terdakwa Richard melampau harapan masyarakat yang menghendaki penghukuman minimal.

“Majelis hakim ini, sangat bijaksana sekali dalam putusannya yang memberikan vonis sangat ringan untuk Eliezer (Richard),” kata Kamaruddin, di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Semula ia memprediksi majelis hakim akan menghukum Richard sekitar lima tahun. “Tetapi kita melihat, hakim dalam pertimbangannya lebih bijaksana dari apa yang saya bayangkan menghukum terdakwa Eliezer, hanya 1 tahun 6 bulan,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin pun meminta agar jaksa, tak perlu melakukan banding atas putusan untuk Richard tersebut. Karena menurut dia, pertimbangan hakim sudah memberikan alasan yuridis yang kuat.

Pun majelis hakim sudah merangkum semua aspirasi yang membuat para wakil tuhan itu yakin bahwa Richard dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah sebagai korban dari kejahatan terencana yang dilakukan terdakwa Sambo, serta isterinya terdakwa Putri Candrawathi.

Baca juga : Pengacara Brigadir J Harap Vonis Terhadap Bharada Eliezer Lebih Ringan

“Saya sejak awal mengungkap kasus ini, percaya bahwa Eliezer ini, orang baik. Masih muda. Dan dia melakukan itu memang karena keterpaksaan,” sambung Kamaruddin.

Hukuman untuk Richard ini paling ringan dari semua terdakwa. Pun menjadi yang paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim yang sama menghukum terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara.

Terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal hakim menghukum 13 tahun penjara. Hukuman terhadap dua terdakwa itu lebih tajam dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum keduanya masing-masing 8 tahun.

Baca juga : In Picture: Ekspresi Richard Eliezer usai Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara

Hakim juga memberatkan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi menjadi 20 tahun, dari hanya 8 tahun yang dimintakan jaksa.

Paling berat hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Majelis hakim menghukum pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. Mengacu tuntutan jaksa, hukuman Sambo hanya diminta penjara seumur hidup. Terhadap empat terdakwa lain yang mendapatkan hukuman lebih berat tersebut, pun sesuai dengan harapan Keluarga Brigadir J.

“Kami sangat menghormati kebijaksanaan hakim yang memberikan vonis ringan terhadap Eliezer. Dan sebaliknya kita melihat majelis hakim mengabulkan doa kita semua untuk menjatuhkan pidana seberat-beratnya terhadap terdakwa lainnya,” begitu sambung Kamaruddin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler