Bolehkah Membayar Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syaban?
Bulan Syaban adalah bulan sebelum puasa Ramadhan.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pada 21 Februari akan bertepatan dengan 1 Syaban dalam kalender Hijriah. Dengan dimulainya bulan Syaban, maka momen untuk puasa Ramadhan akan semakin dekat.
Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki hutang puasa Ramadhan dan belum menggantinya? Seperti yang diketahui, hukum puasa di bulan Ramadhan adalah wajib dan membayar hutang puasa di bulan Ramadhan atau qadha hukumnya juga wajib.
Untuk menjawab hal ini, Lembaga Fatwa Mesir Dar al-Iftaa mencoba memberi penjelasan. Secara syariat disampaikan boleh membayar hutang puasa di bulan Syaban, baik dengan berpuasa pada sebagian atau sebulan penuh.
Diriwayatkan di HR Bukhari, Abu Salamah berkata, "Saya mendengar bahwa Aisyah RA berkata, 'Saya pernah mempunyai utang puasa bulan Ramadhan, lalu aku tidak mampu meng-qadha-nya, kecuali di bulan Syaban'."
Terkait perkara mengqadha puasa ini, Komite Fatwa Dewan Riset Islam Al Azhar juga berupaya menjelaskan. Disampaikan para ulama ada yang berbeda pendapat tentang larangan berpuasa di paruh kedua bulan Syaban.
Misal, jika seseorang memiliki kebiasaan berpuasa atau bernazar untuk berpuasa atau harus mengqadha puasa Ramadhan sebelumnya, maka tidak ada salahnya jika dia berpuasa pada awal, tengah, maupun akhir Syaban.
Sebagian lagi ulama menyebutkan, bagi yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa atau hal-hal seperti disebutkan pada pendapat pertama itu, maka tidak diwajibkan berpuasa pada separuh kedua Syaban. Tetapi jika telah berpuasa pada separuh pertama Syaban, maka diperbolehkan berpuasa.
Dewan Fatwa lantas mengutip pendapat Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fath Al-Bary. Disebutkan Al Qurtubi mengatakan, tidak ada pertentangan antara hadits larangan puasa pada separuh kedua Syaban dan larangan puasa yang bisa mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Begitu juga antara hadits yang menyambungkan Syaban dan Ramadhan, juga tidak ada pertentangan.
Pengharaman tersebut adalah bagi mereka yang tidak biasa melaksanakan ibadah puasa. Tetapi bagi mereka yang biasa melakukan ibadah puasa punya tanggung jawab untuk berpuasa di paruh kedua Syaban, karena bagaimana pun, puasa yang dilakukannya adalah untuk menjaga kebiasaan baik tersebut.