KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak pada Ahad (18/2/2023) ditangkap di Abepura oleh penyidik KPK.

Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Ricky Ham Pagawak setelah ditangkap di Abepura karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, sebesar Rp24,5 miliar. Sebelumnya Ricky merupakan tersangka koruptor yang melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022 lalu, dan telah dimasukan kedalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan 'Tahanan KPK' kepada Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Sebelumnya, Ricky ditangkap oleh penyidik KPK di Abepura, pada Ahad (19/2/2023).

Baca Juga


"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RHP selama 20 hari pertama terhitung 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Tersangka RHP diterbangkan dari Jayapura pada Senin pagi dan tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin sekitar pukul 12.58 WIB dan langsung diperiksa oleh penyidik. RHP selesai diperiksa sekitar pukul 18.50 WIB.

Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada sejak 15 Juli 2022. Yang bersangkutan diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian-nya berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan RHP di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap pada Ahad (19/2) di Abepura. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak. Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata Ali Fikri, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sejauh ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.

 

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia - (Strait Times)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler