Ada Kasus Baru Gagal Ginjal Anak, Menkes: Baru Teridentifikasi, Belum Confirmed
Dua kasus baru masing-masing dilaporkan di Cirebon, Jawa Barat dan Ambon, Maluku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui ada dua temuan kasus diduga gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Menurutnya, dua kasus itu masing-masing terjadi di Cirebon, Jawa Barat dan Ambon, Maluku.
“Tapi itu baru teridentifikasi karena belum confirmed,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (20/2).
Dalam pemaparannya, dua pasien itu sudah mendapat perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai salah satu rujukan kasus gagal ginjal. Ihwal telah mendapat konfirmasi positif gagal ginjal, dirinya menduga, dua pasien itu lebih kepada pasien infeksi.
Dia menjelaskan, alasan tersebut karena kondisi yang langsung menurun setelah diberi obat Fomepizole. Padahal, jika gagal ginjal akut, kata dia, biasanya kerap tidak beraksi saat diberi obat anti infeksi tersebut.
“Ini dikasih obat-obatan antiinfeksi langsung turun. Jadi kemungkinan teman-teman di RSCM itu masih lihat, ini sepertinya bukan gagal ginjal akut,” kata dia.
Diketahui, di Jawa Barat, terdapat laporan gagal ginjal akut meski belum diketahui apakah terkait dengan ratusan anak yang tercemar etilen serta dietilen glikol atau tidak. Berdasarkan penyataan Dinkes Jawa Barat, sampel yang ada telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat untuk diketahui lebih lanjut.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan meminta kepada berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) tiap-tiap instansi dan lembaga untuk menghindari obat sirup yang disebut belum aman. Hal itu, menindaklanjuti adanya laporan kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/ Atypical Progressive Acute Kidney Injury (GGAPA) pada anak, setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember tahun lalu.
Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, hingga kini masih banyak obat yang masih dinyatakan belum aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetapi digunakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. “Fasilitas Pelayanan Kesehatan, PSEF dan Toko Obat wajib tidak menggunakan sediaan sirup yang termasuk dalam https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_ob,” kata Azhar, dalam instruksi SE Nomor YR.03.03/D/0786/2023 tentang Tindakan GGAPA, di Jakarta, Senin (20/2).
Lebih jauh, sediaan sirup yang disebut belum aman juga tercantum di daftar pada https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_obat_aman. Oleh sebab itu, Kemenkes meminta Fasyankes untuk melakukan langkah pemantauan hingga perencanaan menyoal pembelian obat baik melalui ekatalog maupun bukan.
“Kementerian Kesehatan bersama BPOM terus melakukan penelusuran obat sirup yang sudah dinyatakan aman dan dapat digunakan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, PSEF dan Toko Obat harus melakukan pemutakhiran daftar obat yang aman digunakan dalam pelayanan kesehatan,” kata dia.
Khusus pemerintah daerah, kata dia, diminta agar para dinas kesehatan terkait untuk melakukan pemantauan aktif. Utamanya, memberikan instruksi ke wilayah kerjanya.
“Untuk Rumah Sakit harus segera melaporkan dan mengupdate data apabila terdapat kasus dengan kecurigaan GGAPA melalui RS Online secara real time, sesuai definisi operasional kasus GGAPA (Suspek/Probabel/Konfimasi)” jelas Azhar.