Haris Azhar Tegaskan Siap Hadapi Luhut di Persidangan

Fatia mengaku belum menerima pemberitahuan jika kasusnya telah P21.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diunggah melalui akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memulai babak baru usai berkas perkara dinyatakan rampung atau P21. Pihak terlapor Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti menegaskan siap menghadapi persidangan.

"Bismillah, Insya Allah Haris dan Fatia siap menghadapi persidangan jika benar-benar diajukan ke pengadilan," tegas kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/2/2023).

Sebenarnya, kasus perseteruan antara Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia sempat dilakukan justice atau proses penyelesaian tindak pidana lewat mediasi oleh pihak Polda Metro Jaya. Namun langkah mediasi tersebut tidak menemukan titik terang hingga akhirnya penyidik mengusut laporan tersebut.

Sementara itu, Fatia mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima pemberitahuan jika kasusnya telah P21. Sehingga dirinya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait kasus yang menjadi kontroversi tersebut. "Belum bisa respons apa-apa karena belum ada pemberitahuan resmi ke pihak kami," ujar Fatia.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik itu dinyatakan rampung atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Lalu pihak Kejati DKI Jakarta juga siap untuk tahap 2.

"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023. Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah kepada awak media, Senin (20/2/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku pihaknya telah menerima surat yang menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah P21. Namun dia belum dapat memastikan kapan tersangka dan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik itu dilimpahkan.

"Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap," tegas Trunoyudo.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler