BSI Siap Membantu KPK dalam Kasus Dugaan Suap Hakum Agung

BSI berkolaborasi dengan KPK untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi cegah korupsi

Republika/M Fauzi Ridwan
Sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/2/2023).
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki komitmen untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya untuk menuntaskan kasus-kasus hukum yang merugikan negara. Hal tersebut disampaikan Corporate Secretary BSI Gunawan A. Hartoyo menanggapi pemberitaan terkait rencana KPK memanggil BSI untuk menuntaskan permasalahan hukum di salah satu lembaga.

“Kami mendengar rencana tersebut dari media dan kami siap mendukung dan membantu KPK dalam menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang saat ini tengah ditangani,” ujar Gunawan di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga



BSI, lanjut Gunawan, selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip good corporate governance dan memastikan seluruh aktifitas perbankan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perseroan juga telah berkolaborasi dengan KPK untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Mudah-mudahan, apa yang telah kami lakukan dan kolaborasikan, dapat membantu KPK dalam menjalankan tugasnya, serta mencegah terjadinya aktifitas-aktifitas yang dapat merugikan negara sehingga mimpi bersama untuk menjadikan Indonesia Maju dapat terwujud,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di MA untuk tersangka hakim agung Gazalba Saleh (GS). Pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka GS.

Ada dua saksi yang diperiksa KPK sebagai saksi kasus Gazalba Saleh. Pertama adalah direktur kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia atau staf yang mewakili, sedangkan saksi kedua adalah customer service PT Sugi Internasional Valas Cabang Jakarta atau staf yang mewakili.


Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka adalah hakim Yustisial Edy Wibowo, hakim agung Gazalba Saleh, hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh. Tersangka lainnya adalah hakim agung Sudrajat Dimyati, hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler