In Picture: Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Sidang tuntutan kasus Kanjuruhan digelar di PN Surabaya
Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023) malam.
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler