Menkeu: Kasus MDS dan Terungkapnya Kekayaan Rafael Alun Berimbas Besar ke Kemenkeu

Masyarakat mempertanyakan darimana sumber kemewahan yang diperoleh.

Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa terungkapnya harga kekayaan Rafael Alun Trisambodo berdampak besar ke persepsi terhadap Kemenkeu.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David berbuntut panjang. Itu karena sang pelaku ternyata anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang memiliki kekayaan hingga Rp 56 miliar.

Baca Juga


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kasus tersebut berdampak  besar terhadap lembaga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DJP. "Tindakan tersebut tentu adalah masalah pribadi, namun dampaknya sangat besar terhadap persepsi Kemenkeu dan DJP," tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Kejadian itu, menurut dia, menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai sumber harta RAT. "Ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius illegitimate dari masyarakat mengenai dari mana sumber kemewahan diperoleh," ujarnya.

Menkeu meminta inspektorat Jenderal Kemenkeu memperkuat whistle blowing system atau sistem pengaduan. Melalui sistem itu, menurut Sri, pada 2022 Kemenkeu menerima 185 pengaduan fraud atau kejahatan. Hal itu ditindaklanjuti dengan pendisiplinan atau pemberian hukuman terhadap 96 pegawai.

Sedangkan pada 2021, kementerian menerima 174 pengaduan. Kemudian menindak 114 pegawai. Masyarakat, sambungnya, bisa membantu Kemenkeu mengidentifikasi kecurangan atau potensi tindak kejahatan yang dilakukan jajaran Kemenkeu.

"Kalau masyarakat ketahui tolong sampaikan ke kami yang ditengarai tidak hanya memiliki gaya hidup hedon, tetapi juga sumber kekayaan dipertanyakan akan jadi langkah awal bagi kami lakukan investigasi," katanya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta Irjen Kemenkeu melakukan pemeriksaan secara detail dan teliti terhadap Rafael. Dengan begitu, bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang sesuai. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler