Berapa Sih Gaji Pejabat Pajak? Tunjangan Bisa di Atas Rp 50 Juta
Harta kekayaan RAT mencapai Rp 56 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Prasetyo tidak hanya membuka aksi 'pamer harta' pelaku, tapi juga harta milik sang ayah.
Berdasarkan laporan jumlah harta milik Rafael Alun Trisambodo, ayah MDS, mencapai sekitar Rp 56 miliar. Angka itu hanya selisih sekitar Rp 2 miliar dari kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dilaporkan pada 2021 sebesar Rp 58 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya sebagai kepala bagian umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan.
"Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan," kata Sri Mulyani menegaskan, dalam konferensi pers di Jakarta yang hadir secara virtual, Jumat (24/2/2023).
Tim akan memeriksa asal usul harta RAT. Apakah hanya berasal dari gaji, atau ada pemasukan lain seperti warisan dan bisnis tertentu.
Berkaca pada jumlah harta RAT yang mencapai puluhan miliar, lantas sebenarnya berapa gaji dari pejabat pajak?
Tunjangan pejabat pajak
Menengok besaran gaji pegawai negeri seperti diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019, besaran gaji sebenarnya standar. Untuk golongan I range-nya bisa dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,6 juta (di luar tunjangan). Sementara untuk golongan IV dari kisaran Rp 3 juta hingga Rp 5,9 juta.
Hanya saja yang cukup membedakan pegawai pajak dengan pegawai lain yakni dari sisi tunjangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak, terungkap bahwa tunjangan sangat tergantung dari jabata struktural.
Taruhlah untuk level terendah yakni pelaksana besaran tunjangan yakni sebesar Rp 5,3 juta. Adapun teratas pejabat struktural eselon I mencapai Rp 117,375 juta. Untuk kepala bagian bagian umum di kantor wilayah seperti RAT masuk dalam kategori eselon III dengan range tunjangan Rp 37 juta sampai Rp 46 juta. Karena itu jika hanya berdasarkan gaji, tanpa ada pemasukan lain sulit sebenarnya mencapai angka puluhan miliar.
Berikut besaran tunjangan pajak untuk pejabat eselon di Ditjen Pajak.
Peringkat Jabatan Jumlah
27 Pejabat Struktural (Eselon I) 117.375.000,00
26 Pejabat Struktural (Eselon I) 99.720.000,00
25 Pejabat Struktural (Eselon I) 95.602.000,00
24 Pejabat Struktural (Eselon I) 84.604.000,00
23 Pejabat Struktural (Eselon II) 81.940.000,00
22 Pejabat Struktural (Eselon II) 72.522.000,00
21 Pejabat Struktural (Eselon II) 64.192.000,00
20 Pejabat Struktural (Eselon II) 56.780.000,00
20 Pranata Komputer Utama 42.585.000,00
19 Pejabat Struktural (Eselon III) 46.478.000,00
18 Pejabat Struktural (Eselon III) 42.058.000,00
18 Pemeriksa Pajak Madya 34.172.125,00
18 Penilai PBB Madya 28.914.875,00
17 Pejabat Struktural (Eselon III) 37.219.800,00
17 Pranata Komputer Madya 27.914.850,00
16 Pejabat Struktural (Eselon IV) 28.757.200,00
16 Pemeriksa Pajak Muda 25.162.550,00
16 Penilai PBB Muda 21.567.900,00
15 Pejabat Struktural (Eselon IV) 25.411.600,00
15 Pemeriksa Pajak Penyelia 22.235.150,00
15 Penilai PBB Penyelia 19.058.700,00
14 Pejabat Struktural (Eselon IV) 22.935.762,50
14 Pranata Komputer Muda 21.586.600,00