Minta Harta Kekayaan Seluruh Pegawai Pajak Diaudit

Kemenkeu harus melakukan langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik.

Dok.Republika
Orang tua tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Mansyur Faqih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kasus penganiayaan terhadap David harus dipisahkan dengan Rafael Alun Trisambodo yang memiliki aset kekayaan hingga Rp 56 miliar. Sebab, penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo jelas sudah masuk ke wilayah hukum pidana.


Sedangkan menyangkut kekayaan Rafael, itu merupakan ranah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengklarifikasinya. Termasuk harta kekayaannya yang dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Demi itu juga kita musti cek juga karena itu kan dilaporkan ke LHKPN, ya. Kalau di LHKPN harusnya juga asal-usulnya terang-benderang," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Baca juga : Digencet Pajak, Pamer Kemewahan, dan Paradoks Pajak Bangsa Kita

Pejabat negara memang diminta untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala. Namun dalam prosesnya, ia melihat ada beberapa pihak yang tak melaksanakannya secara rutin. "Ya itu kemudian juga harus melaporkan dan juga harus dicek benar apa sebab-sebab mereka tidak melaporkan," ujar Dasco.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan, kasus penganiayaan terhadap David membuka tabir gaya hidup mewah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab ayah pelaku, yakni Rafael Alun Trisambodo memiliki aset kekayaan hingga Rp 56 miliar.

Ia meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengambil langkah setelah adanya temuan tersebut. Salah satu langkahnya adalah mengaudit harta kekayaan seluruh pegawai DJP Kemenkeu.

"Langkah konkret ini diperlukan agar gelombang keraguan publik terkait integritas dari para pegawai Ditjen Pajak ini terjawab. Ingat kepercayaan publik ini sangat krusial untuk menjaga animo wajib pajak memenuhi kewajiban mereka," ujar Fathan lewat keterangannya, Senin (27/2/2023).

Baca juga KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo untuk Klarifikasi Harta Kekayaannya pada Rabu

Ia tak ingin, kasus yang menyeret pejabat DJP Kemenkeu itu memicu spekulasi liar terkait integritas para pegawai pajak. Apalagi kasus tersebut terjadi ketika masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak orang pribadi yang berakhir pada 31 Maret 2023.

"Kami tentu sangat prihatin dengan gelombang pertanyaan dan sorotan publik akan gaya hidup mewah di kalangan pegawai dan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak. Maka sudah saatnya jika Kementerian Keuangan melakukan langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik," ujar Fathan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler