Ekonomi UI Meminta Masyarakat Tetap Lapor SPT

Realsi atau boikot tidak lapor SPT dinilai hanya akan merugikan masyarakat.

ANTARA/Indrayadi TH
Seorang warga (kanan) dipandu mendaftarkan pajak secara daring oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) di stan Kanwil DJP Papabrama, Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). Berdasarkan data Kanwil DJP Papabrama, sebanyak 1.338 wajib pajak telah melaporkan pajaknya dalam sistem jemput bola melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Semester I 2022.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Pajak pada Departemen Ilmu Administrasi FISIP Universitas Indonesia Haula Rosdiana mengimbau agar masyarakat tetap lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) agar tak merugikan diri sendiri.

Baca Juga


Hal ini dikatakan Haula ketika dihubungi kantor berita ANTARA di Jakarta pada Senin, dalam menanggapi reaksi warganetyang menyatakan enggan membayar pajak pascaperistiwa aksi pamer dan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak salah satu pejabat di Direktorat Pajak.

"Reaksi seperti boikot dan nggak lapor SPT, semuanya akan merugikan mereka (masyarakat) sendiri. Terutama yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Haula.

Haulamenjelaskan Indonesia adalah negara hukum dan hal terkait perpajakan sudah diatur di dalam UUD 1945, sehingga menjadi kewajiban konstitusi bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan pembayaran pajak. "Ini menjadi kewajiban konstitusional, itu ikatan antara negara dengan rakyatnya," kata Haula.

Hal serupa juga disampaikan oleh pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal yang mengatakan bahwa lapor SPT sangat penting dilakukan oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk pendataan terutama integrasi data mengenai jumlah dan kepatuhan objek pajak.

"Pendataan ini penting karena kita kan butuh melakukan kebijakan-kebijakan yang relevan dan sesuai dengan keadaan data yang sebenar-benarnya," kata Fithra.

Ketika data itu tersedia maka proses pengambilan kebijakan ke depan akan menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga baik data dan proses pengambilan kebijakan menjadi dua hal yang sama-sama saling dibutuhkan, lanjut Fithra,

Sanksi

Lebih lanjut Haulamenyebutkan adanya konsekuensi berupa sanksi bagi masyarakat yang enggan melapor SPT. Dari sisiadministratif, Haulamenyebutkan Pasal 7 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). "Sementara kalau tidak membayar ada sanksi berupa bunga itu di Pasal 9 ayat 2a UU KUP," kata Haula.

Terkait dengan sanksi,Fithra menyampaikan bahwa pemberian sanksi tersebut berada di bawah pengawasan pemerintah, sehingga seharusnya masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya membayar dan melaporkan pajak tiap tahunnya.

"Oleh karenanya saya rasa yang paling penting di sini adalah kesadaran dari masyarakat untuk melaporkan. Selain itu kita juga mengharapkan masyarakat tetap membayar pajak. Karena pajak itu adalah bagian dari peradaban untuk membangun ke depan," jelas Fitria,

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler