Kejaksaan tak Ikut Campur Pemindahan Eliezer dari LP Salemba ke Rutan Bareskrim
Pemindahan Eliezer dengan alasan faktor keamanan.
Republika/Thoudy Badai
Rep: Bambang Noroyono Red: Joko Sadewo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan tak turut campur dengan keputusan pemindahan tempat pemidanaan terpidana Bahrada Richard Eliezer (RE), dari lokasi semula di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari-Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tugas kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu, sudah tuntas dengan melakukan eksekusi ke Lapas Salemba, pada Senin (27/2/2023) kemarin.
“Tugas kami (kejaksaan) sudah selesai ketika melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, sesuai putusan hakim ke Lapas Salemba kemarin (27/2/2023) siang,” begitu kata Syarief saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Syarief mengatakan, kejaksaan tak tahu-menahu soal adanya permintaan, atau rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan agar memindahkan tempat pemidanaan Richard di tempat lain selain Lapas Salemba.
Pun Syarief mengatakan, kewenangan, dan pengambil keputusan pemindahan narapidana, itu sudah menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Sehingga itu (pemindahan) sepenuhnya sudah menjadi kewenangan lapas. Kami (kejaksaan) tidak tahu ada pemindahan itu, karena tanggung jawab kami, selesai setelah melaksanakan putusan hakim untuk mengeksekusi terpidana ke lapas,” begitu kata Syarief.
Syarief pun menahan diri untuk tak menilai pemindahan itu tepat atau tidak. “Itu kewenangannya Dirjen Pas (Pemasyarakatan),” kata Syarief.
Bharada Richard Eliezer adalah terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada akhir Juli 2022 Richard sudah mendekam di sel tahanan Rutan Bareskrim Polri. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel sudah menjatuhkan pidana terhadapnya selama 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023).
Pada Rabu (22/2/2023), putusan hakim tersebut inkrah setelah Richard, maupun jaksa penuntut umum (JPU) menerima, dan tak menyatakan banding atas putusan hakim. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, pada Senin (27/2/2023) siang, Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi badan terhadap Richard untuk menjalani putusan hakim dengan membawanya ke Lapas Salemba.
Namun setelah dilakukan eksekusi ke lapas, pada malam harinya, Richard mendadak dipindahkan kembali ke sel Rutan Bareskrim Polri. Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pemindahan tempat pemidanaan terhadap Richard karena faktor keamanan.
Rika tak memerinci faktor keamanan seperti apa yang dimaksudnya itu. Akan tetapi, dikatakan dia, pemindahan lokasi tempat pemidanaan terhadap eksekutor penembakan Brigadir J tersebut dilakukan, juga atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Berdasarkan kordinasi, kerjasama, dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E atau Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim Polri. Pertimbangannya adalah keamanan,” begitu kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023) malam.
Pada malam itu juga, Richard dikembalikan ke Rutan Bareskrim. “Selanjutnya per hari ini (27/2/2023) Bharada E berubah dari tahanan menjadi narapidana,” begitu terang Rika menambahkan.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler