Polri Jamin Keselamatan Eliezer di Lapas Bareskrim

Polri menjamin keamanan dan keselamatan Eliezer di Lapas Bareskrim.

Republika/Thoudy Badai
Richard Eliezer. Polri menjamin keamanan dan keselamatan Eliezer di Lapas Bareskrim.
Rep: Bambang Noroyono Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri menjamin kondisi dan keamanan terpidana Richard Eliezer (RE) selama menjalani pemidanaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Kepala Bagian Tahti Rorenmin Kombes Gatot Agus Budi Utomo mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga turut memberikan tambahan keamanan selama Richard menjalani pidana.

Baca Juga


“Tidak ada perlakuan dan sel khusus terhadap tahanan yang dititipkan di Rutan Bareskrim. Semua mendapatkan jaminan dan hak keamanan yang sama. Terhadap tahanan RE, ada pengamanan tambahan dari LPSK,” kata Gatot saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Gatot mengatakan, kamar sel terpidana Richard juga dalam kondisi yang sama seperti para narapidana lainnya. Richard semula dieksekusi oleh kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (27/2/2023).

Namun setelah eksekusi dilakukan, pada Senin (27/2/2023) malam Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan mendadak mengembalikan penempatan pemidanaan terhadap Richard ke Rutan Bareskrim.

Pemindahan tersebut, dikatakan karena alasan keamanan. LPSK, pun terlibat dalam rekomendasi pemindahan lokasi pemidanaan tersebut. 

Di Rutan Bareskrim Polri, Richard sudah mendekam sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) pada Juli 2022 lalu. Sampai putusan pengadilan Rabu (15/2/2023) penahanan Richard, pun masih di sel markas besar kepolisian tersebut.

“Berdasarkan kordinasi, kerjasama, dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E atau Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim Polri. Pertimbangannya adalah keamanan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti.

Richard saat ini berstatus sebagai terpidana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukumnya selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti turut-serta melakukan pembunuhan berencana di Duren Tiga 46.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Ketut Sumedana mengatakan, pemindahan lokasi Richard menjalani pidana sudah bukan kewenangan jaksa selaku eksekutor.

“Kejaksaan sudah melaksanakan eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP terhadap terpidana Richard Eliezer dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba, kemarin. Untuk pemindahan yang bersangkutan (Richard) dari Lapas Salemba kembali lagi ke Rutan Bareskrim, itu sudah bukan menjadi kewenangan kami lagi,” terang Ketut, Selasa (28/2/2023).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler