Kejaksaan tak Ikut Campur Pemindahan Lapas Eliezer
Kejaksaan mengaku tidak mencampuri pemindahan lapas tempat eksekusi Eliezer.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan tak turut campur dengan keputusan pemindahan tempat pemidanaan terpidana Bahrada Richard Eliezer (RE) dari lokasi semula di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tugas kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu sudah tuntas dengan melakukan eksekusi ke Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) kemarin.
“Tugas kami (kejaksaan) sudah selesai ketika melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, sesuai putusan hakim ke Lapas Salemba kemarin (27/2/2023) siang,” kata Syarief saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Syarief mengatakan, kejaksaan tak tahu-menahu soal adanya permintaan, atau rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan agar memindahkan tempat pemidanaan Richard di tempat lain selain Lapas Salemba.
Pun Syarief mengatakan, kewenangan, dan pengambil keputusan pemindahan narapidana, itu sudah menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sehingga itu (pemindahan) sepenuhnya sudah menjadi kewenangan lapas. Kami (kejaksaan) tidak tahu ada pemindahan itu, karena tanggung jawab kami, selesai setelah melaksanakan putusan hakim untuk mengeksekusi terpidana ke lapas,” kata Syarief.
Syarief pun menahan diri untuk tak menilai pemindahan itu tepat atau tidak. “Itu kewenangannya Dirjen Pas (Pemasyarakatan),” kata Syarief.
Bharada Richard Eliezer adalah terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada akhir Juli 2022 Richard sudah mendekam di sel tahanan Rutan Bareskrim Polri. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel sudah menjatuhkan pidana terhadapnya selama 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023).
Pada Rabu (22/2/2023), putusan hakim tersebut inkrah setelah Richard, maupun jaksa penuntut umum (JPU) menerima, dan tak menyatakan banding atas putusan hakim.
Karena sudah berkekuatan hukum tetap, pada Senin (27/2/2023) siang, Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi badan terhadap Richard untuk menjalani putusan hakim dengan membawanya ke Lapas Salemba.
Namun setelah dilakukan eksekusi ke lapas, pada malam harinya, Richard mendadak dipindahkan kembali ke sel Rutan Bareskrim Polri. Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pemindahan tempat pemidanaan terhadap Richard karena faktor keamanan.
Rika tak memerinci faktor keamanan seperti apa yang dimaksudnya itu. Akan tetapi, dikatakan dia, pemindahan lokasi tempat pemidanaan terhadap eksekutor penembakan Brigadir J tersebut dilakukan, juga atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Berdasarkan kordinasi, kerjasama, dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E atau Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim Polri. Pertimbangannya adalah keamanan,” kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023) malam.
Pada malam itu juga, Richard dikembalikan ke Rutan Bareskrim. “Selanjutnya per hari ini (27/2/2023) Bharada E berubah dari tahanan menjadi narapidana,” kata Rika menambahkan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, pun mengakui pemindahan tempat pemidanaan Richard tersebut atas rekomendasi dari pihaknya. Susi menerangkan, aspek keamanan menjadi prioritas utama bagi Richard untuk menjalani masa pemidanaan.
Pun Richard yang ditetapkan oleh majelis hakim sebagai justice collaborator, atau saksi-pelaku yang bekerjsama, masih memiliki hak mendapatkan perlindungan LPSK selama menjalani masa pemidanaan.
“Richard sebagai JC punya hak untuk dipisah dari tahanan lainnya, maupun pada saat pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana,” kata Susi, Senin (27/2/2023) malam.
Susi juga menerangkan, sebagai otoritas yang memberikan proteksi terhadap Richard, LPSK juga bekerjasama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, serta Bareskrim Polri.
Kerjasama tersebut, dikatakan Susi, kesepahaman untuk memastikan Richard meskipun saat ini berstatus terpidana, harus tetap mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai JC.
“Sehingga kami juga dengan kerjasama dengan Bareskrim yang selama ini menjaga keamanan, sehingga kami memutuskan untuk meminta Richard untuk dilakukan penempatan di Rutan Bareskrim Polri,” terang Susi.
Ketika ditanya, pertimbangan keamanan seperti apa yang membuat LPSK meminta agar Ditjen Pemasyarakatan memindahkan Richard ke Rutan Bareskrim. Susi mengatakan, LPSK menilai ada beberapa potensi yang mengancam keamanan Richard jika tetap menjalankan pemidanaan di Lapas Salemba.
Meskipun Susi percaya dengan sistem proteksi dan jaminan keamanan dari Ditjen Pemasyarakatan terhadap Richard selaku narapidana di Lapas Salemba. Namun dikatakan Susi, untuk menghilangkan potensi tersebut, lebih mudah untuk menjamin keamanan Richard ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
“Sebenarnya ada beberapa pertimbangan yang terkait dengan potensi keamanan. Dan kita sudah diskusikan dengan Dirjen Pemasyarakatan, dan juga kejaksaan terkait dengan penempatan, yang kita tidak bisa menjelaskan lebih jauh dan lebih detail,” ujar Susi.
Namun dari kejaksaan selaku eksekutor putusan terhadap Richard, mengaku tak bertanggung jawab atas keputusan pemindahan lokasi pemidanaan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 itu, dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim.