Sudrajad Dimyati Minta Rekening yang Diblokir Dibuka untuk Mencukupi Kebutuhan Keluarga

Sudrajad Dimyati meminta hakim membuka dua nomor rekeningnya.

Republika/M Fauzi Ridwan
Kuasa hukum Hakim Agung Sudrajad Dimyati Firman Wijaya memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/2/2023).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kuasa hukum Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya meminta agar majelis hakim memertimbangkan membuka dua nomor rekening yang telah diblokir. Menurutnya, rekening yang berisi gaji kliennya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga.

"Ini rekening gaji yang setiap bulan diterima, tentu ini (untuk) kebutuhan kehidupan keluarga dan tidak ada kaitan dengan perkara," ujarnya kepada majelis hakim jelang akhir masa persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/3/2023).

Ia meminta agar majelis hakim yang diketuai Yoserizal untuk membuka blokir dua nomor rekening. Dengan harapan kliennya dapat menghidupi keluarganya. "Kami mohon bisa dipertimbangkan pembukaan blokir rekening agar terdakwa bisa menghidupi keluarga dari pendapatannya," katanya.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengaku satu nomor rekening yang dimilikinya berisi uang pensiun sebagai PNS. Sedangkan satu nomor rekening lainnya berisi uang gajinya sebagai hakim agung.

Pada akhir September tepatnya 23 September, ia mengaku ditangkap oleh KPK. Namun, pada Oktober masih menerima gaji 100 persen. Tidak lama dari itu, ia diberhentikan sebagai hakim agung melalui surat keputusan presiden dan setengah dari gaji yang diterima pada bulan September harus dikembalikan. "Bagian keuangan (di MA) tidak bisa mendebet karena sudah diblokir," ujarnya.

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. "Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly," katanya.

Wawan mengatakan, perbuatan terdakwa dijerat pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler