Tersangka Mutilasi Ecky Peragakan 51 Adegan, Ini Urutan Lengkap Kasus Pembunuhan Angela
Tersangka tak langsung memutilasi jasad korban yang sudah dibunuh di apartemen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai dengan mutilasi M Ecky Listantho (34 tahun) dengan korban Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun), di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Dalam rekonstruksi itu sebanyak 51 adegan yang diperagakan Ecky sebagai tersangka.
Adegan dibuka dengan tersangka Ecky berkenalan dengan korban Angela melalui aplikasi kaskus di forum berkebun pada Juli 2018. Kemudian tersangka meminta nomor handphone milik korban. Itu karena korban bercerita bahwa ada proyek pembuatan kebun hidoponik di Store Superindo tempat korban bekerja.
"Tanggal 17 Agustus tersangka bertemu dengan korban untuk pertama kalinya di Mall Kuningan City, Jakarta Selatan. September 2018, tersangka dan korban menjalin hubungan asmara (berpacaran). Namun bertemu hanya satu kali dalam rentang waktu dua atau tiga minggu," ujar Riko Butar Butar penyidik yang memimpin rekonstruksi, Rabu (1/3/2023).
Namun kemudian justru, pada 10 Februari 2019 tersangka menikah dengan seorang wanita berinisial EZPB. Beberapa hari kemudian korban mendatangi rumah orangtua tersangka di Bandung. Lalu, tersangka mengajak korban keluar rumah supaya tidak ketahuan orang yang ada dirumah.
Setelah itu komunikasi antara tersangka dengan korban kembali terjadi secara intens. Pada 24 Juni 2019, tersangka mendatangi apartemen milik korban di Taman Rasuna Wisma Johar Tower 1, Jakarta Selatan. Sekitar pukul 00.00 WIB, tanggal 25 Juni 2019 tersangka cekcok dengan korban, karena korban kecewa tidak dinikahi oleh tersangka.
Pada saat yang sama korban mengancam akan membocorkan hubungan asmaranya kepada istri dan keluarga tersangka. "Sehingga tersangka langsung mendorong badan korban sehingga terjatuh dikasur selanjutnya menindih tubuh korban (posisi tersangka diatas tubuh korban) tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan yang mana posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur kamar utama dengan posisi kepala mengantung ke bawah," tutur penyidik.
Namun, setelah menghabisi nyawa korban, kata penyidik, tersangka tidak langsung memutilasi jasad korban yang sudah dipindahkan ke lantai. Untuk menghilangkan bau busuk yang timbul di kemudian hari, tersangka membeli bubuk kopi di minimarket di kawasan apartemen. Bubuk kopi itu ditaruh di empat mangkok dua buah di lantai, satu buah di meja rias, dan satu di atas rak pakaian.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka juga digambarkan mengambil barang-barang milik korban, termasuk kartu ATM BCA. Tersangka menguras isi ATM korban dengan mentransfer dari rekening korban ke rekening tersangka. Tersangka juga membuat surat perjanjian jual beli. Hanya saja perjanjian jual beli tersebut dibuat tanggal mundur, yakni tanggal 11 Juni 2019.
Pada akhir Juli 2019, tersangka datang ke apartemen korban melihat jasad Angela sudah membusuk dan banyak cairan dilantai. Sehingga tersangka membersihkan cairan tersebut dengan kain pel dan pakaian-pakaian korban. Lalu tersangka mengambil dua buah kontainer yang berada di gudang. Selanjutnya tersangka berniat untuk mutilasi korban.
"Setelah membeli gergaji dan kape, tersangka kembali ke apartemen. Dengan menggunakan gergaji tersangka memotong pergelangan kaki kiri, kanan korban dan dimasukkan kedalam kontainer. Lalu tersangka timbun mengunakan tanah dari pot bunga yang berada di balkon apartemen," ujar Riko.
Dua hari kemudian tersangka memotong paha kiri dan paha kanan (tidak sampai pangkal). Tiga hari berselang, tersangka memotong lengan kanan dan lengan kiri, tidak sampai ketiak. Keesokan harinya tersangka memotong bagian perut sampai putus ke bagian belakang. Potongan tubuh itu dimasukkan kedalam plastik sampah lalu dimasukkan ke dalam kontainer.
"Setelah tersangka selesai memotong-motong jenazah korban selanjutnya melakban pinggiran kontainer dengan lakban warna hitam," kata Riko.
Selanjutnya dalam rekonstruksi itu, Ecky juga disebut telah menyewakan dan menjual apartemen milik korban yang sudah dibalik nama atas nama tersangka. Dalam proses balik nama itu, tersangka juga menyewa saksi palsu berinisial SA yang berpura-pura sebagai Angela. Tidak hanya itu, tersangka juga menggadaikan sertifikat milik korban.
Sementara itu, potongan jasad korban yang ada di dalam apartemen sudah dipindahkan ke rumah kontrakan pertama di kawasan Mustika Jaya, Bekasi Kota. Selanjutnya dipindahkan lagi di rumah kontrakan yang terakhir di daerah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian, pada 23 Desember 2022 tersangka kabur dari rumah karena ribut dengan istrinya. Tersangka pergi ke rumah teman tersangka yang bernama saksi Dedi Nazarudin di Rawa Bugel, Bekasi sampai 26 Desember 2022. Pada saat itu saksi Dedi Nazarudin memberitahukan bahwa tersangka dilaporkan hilang oleh istri tersangka.
Selanjutnya, pada 29 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB tersangka dijemput oleh teman perempuannya bernama Indah. Lalu mereka pergi ke Solaria Grand Wisata dalam rangka hendak menjual car sheet bayi. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB mereka kembali ke kontrakan dengan mengendarai mobil milik Indah.
"Sekitar pukul 23.45 WIB polisi mengamankan tersangka dan menanyakan perihal dua kontainer plastik yang berisi potongan potongan tubuh korban beserta satu koper pakaian milik korban. Tersangka beserta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Polda Metro Jaya," ujar Riko.