Surat Pengunduran Diri dari ASN Kemenkeu Ditolak, Rafael Alun tak Berkomentar

Rafael alun mengaku telah memenuhi kewajiban untuk memberikan klarifikasi.

Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap RAT yang merupakan orang tua dari Mario Dandy yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bungkam saat ditanya mengenai surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dia ajukan ditolak Kemenkeu. Dia memilih menutup mulutnya rapat-rapat.

Baca Juga


Pertanyaan itu dilontarkan awak media saat Rafael selesai diperiksa mengenai laporan kekayaan miliknya yang tercatat mencapai Rp 56 miliar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Dia hanya menyebut, telah memberikan klarifikasi dan informasi yang dibutuhkan KPK.

"Saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya," kata Rafael.

Namun, ayah dari Mario Dandy Satrio ini enggan membeberkan hasil pemeriksaannya yang berlangsung selama kurang lebih 8,5 jam. Dia meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada KPK. "Bisa ditanyakan kepada KPK," ucap Rafael.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari aparatur sipil negara (ASN) ditolak. Ini karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.

"Pengajuan pengunduran diri oleh saudara RAT ditolak," tegas Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu.

Penolakan pengunduran diri dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000. Ia menyebutkan beleid tersebut berisi pegawai yang sedang berada dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.

Pengajuan pengunduran diri RAT dilakukan usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot jabatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tersebut. Pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT.

Adapun surat pengunduran diri dari RAT tertanggal 24 Februari 2023 dan telah diterima Kemenkeu pada 27 Februari 2023 melalui Ditjen Pajak. Dengan penolakan pengunduran diri tersebut, Suahasil mengingatkan bahwa RAT masih berstatus sebagai ASN saat ini.

"Dengan begitu, saudara RAT masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kemenkeu,\" ucap dia.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler