Mahfud MD Minta Hukuman Berat, Pakar: Penyidik Polri Harus Merdeka dari Tekanan

Muzakir meminta penyidik mengabaikan pernyataan Mahfud MD.

Republika/Prayogi.
Menko Polhukam Mahfud MD
Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat hukum pidana Muzakir meminta penyidik Polri mengabaikan permintaan Mahfud MD untuk menghukum pelaku penganiayaan terhadap David, Mario Dandy. Penyidik harus bekerja profesional dan merdeka terbebas dari kekuasaan manapun.

Baca Juga


“Ucapan Pak Mahmud tidak relevan. Selaku Menko Polhukam, tidak usah ikut ampur masalah hukuman berat atau ringan. Saya kira Pak Mahfud sudah berlebihan,” kata Muzakir, Kamis (2/3/2023). 

Hal ini disampaikan terkait dengan permintaan Menteri Koordinator Politik Hukum dam HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD agar Dandy dijerat dengan hukuman yang berat. Mahfud meminta Dandy dijerat dengan pasal 354 atau 355 KUHP, bukan dengan UU Perlindungan Anak.

Dijelaskannya, sejauh ini Menteri Hukum maupun Kapolri saja tidak berkomentar. “Kenapa Menko Polhukam komentarnya seperti itu. Kesannya menjadi kurang bagus,” ungkapnya. Seolah, kata Muzakir, Mahfud membela Banser, karena korbannya adalah anak dari keluarga Banser. 

Muzakir meminta penyidik mengabaikan pernyataan Mahfud MD. Dijelaskannya, jika penyidik sedang melakukan penyelidikan maka mereka menjalankan kekuasaan kehakiman dalam wilayah eksekutif. Sehingga mereka tunduk pada kekuasaan kehakiman. 

Dan kekuasaan kehakiman itu, menurut Muzakir, merdeka dari kekuasaan manapun dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun. “Penyidik tidak boleh menari pasal yang berat atau pasal yang ringan. Profesioanl saja sebagai penyidik. Kalau dicari pasal yang berat kenapa tidak di pasal terorisme saja, biar bisa didor langsung,” ungkapnya.

Ini akan memunculkan efek tidak bagus. Karena kesannya penegak hukum bukan menegakkan hukum tapi melampiaskan balas dendam orang lain. “Penyidik harus menjalankan prinsip merdeka dari kekuasan manapun, serta pilihlah aturan hukum yang tepat dan akurat berdasar prinsip hukum pidana,” paparnya. 

Mengenai pasal yang paling tepat untuk menjerat Dandy, menurut Muzakir, karena yang dianiaya anak maka prinsipnya sama. Jika pelaku melakukan perbuatan itu dengan niat melakukan penganiayaan saja maka bisa digunakan pasal penganiayaan.  “Soal berat ringannya nanti hakim yang akan memutuskan maksimum hukuman,” papar Muzakir.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler