Pemkab Tangerang akan Bangun Mal Pelayanan Publik 2024
Menurut Soma Atmaja, pembangunan MPP sesuai arahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Tangerang. Rencana itu merupakan komitmen Pemkab Tangerang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, kehadiran MPP di Kabupaten Tangerang dapat memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, serta kenyamanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan berbagai pelayanan administratif.
"Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membangun MPP dari nol. Mulai dari gedung hingga menggandeng sejumlah instansi untuk bergabung," katanya pada Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Pembangunan MPP Kabupaten Tangerang seperti dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jumat (3/3/2023).
Saat ini, kata Soma, pihaknya sedang mendiskusikan tahapan pendirian, regulasi, penganggaran, serta pelaksanaan operasional MPP nanti. Dia menyebut, rencana pembangunan MPP sesuai arahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bahwa semua kabupaten/kota sudah harus memiliki MPP pada 2024.
Selain itu, menurut Soma, penyediaan sarana MPP dirancang sebagai wadah pelayanan bersama dari berbagai instansi baik dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun swasta.