Ketum Prima: Putusan PN Jakpus Membuktikan KPU Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Partai Prima menegaskan tak menggugat soal sengketa pemilu.

Republika/Febryan. A
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (6/12). Jabo mendesak KPU menghentikan sementara proses persiapan Pemilu 2024 sampai sistem pendaftaran partai politik calon peserta pemilu diaudit.
Rep: Wahyu Suryana Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, menuturkan, banyak yang keliru menginterpretasikan gugatan mereka terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Agus Jabo menegaskan, pihaknya tak mengajukan sengketa pemilu di PN Jakpus.

"Kami menyampaikan yang kita ajukan ke Pengadilan Negeri bukan sengketa pemilu, ini banyak disalahpahami," kata Agus di Kantor DPP Partai Prima, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga



Ia menambahkan, Partai Prima memahami kalau PN tidak memiliki wewenang mengurus sengketa pemilu. Karenanya, Agus menekankan, yang mereka gugat itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yang telah menghambat hak politik mereka.

"Sebagai warga negara yang mendirikan parpol untuk ikut dalam pemilu, itu yang jadi materi utama gugatan kita di Pengadilan Negeri," ujar Agus.

Sebelum mengajukan gugatan ke PN Jakpus, Prima mengaku sudah melakukan upaya-upaya hukum, sesuai UU dan sesuai aturan-aturan berlaku. Saat dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, Prima sudah ke Bawaslu, bahkan PTUN.

"Tapi, hasil dari upaya-upaya hukum yang kami lakukan itu buntu. Kami mengajukan gugatan ke PN, bukan dalam konteks sengketa pemilu, tapi sebagai upaya-upaya memerjuangkan hak sipil kami sebagai warga negara untuk menjadi peserta Pemilu 2024," kata Agus.

Atas nama hak asasi manusia, Agus menuturkan, sebagai warga negara Partai Prima meminta dengan upaya-upaya hukum yang sudah lakukan agar hak mereka dipulihkan. Termasuk, untuk berpolitik mendirikan partai politik dan menjadi peserta pemilu.

Sebab, ia menekankan, dari keputusan PN Jakpus sudah terbukti KPU melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Artinya, Partai Prima memiliki hak untuk menuntut supaya hak politik mereka sebagai peserta pemilu dipulihkan kembali.

Untuk itu, Partai Prima menghormati apa yang sudah diputuskan PN Jakpus. Serta, Agus mengimbau agar semua pihak menghormati putusan dari PN Jakpus tersebut, siapapun, mulai dari pejabat negara, ketum parpol sampai ahli-ahli hukum.

"Semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan PN Jakpus," ujar Agus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler