Kekerasan Bukan Cara Menegakkan Disiplin di Pesantren

Kekerasan bukan cara mendidik santri di pesantren.

Dok.Republika
Suasana pelatihan literasi digital, yang dilaksanakan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo dan Telkomsel di MTs Pesantren Sabilil Muttaqien (PSM) Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (28/2).
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ciput Eka Purwianti mengatakan pengasuh dan pendidik di pondok pesantren penting untuk memahami disiplin positif.

Baca Juga


"Pengasuh dan pembimbing pesantren sangat berperan dalam mewakili pengasuhan orang tua santri. Namun, faktanya masih banyak pondok pesantren yang menggunakan kekerasan dengan dalih mendisiplinkan santri. Menjadi sangat penting bagi pengasuh dan pendidik di ponpes untuk memahami disiplin positif," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Ciput Eka Purwianti mengatakan kasus kekerasan terhadap anak di pondok pesantren semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sepanjang tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat 16.106 kasus kekerasan terhadap anak, dimana di dalamnya termasuk kasus kekerasan yang terjadi di pondok pesantren.

Sehingga, kata Ciput Eka Purwianti, perlindungan khusus anak di lingkungan pondok pesantren ini penting untuk dilakukan di tengah kedaruratan kekerasan pada anak belakangan ini.

Terkait hal itu, KemenPPPA mengadakan Bimbingan Teknis Disiplin Positif Bagi Pendidik/Tenaga Kependidikan/Pengelola Pondok Pesantren di Yogyakarta pada 28 Februari - 1 Maret 2023.

Ciput Eka Purwianti mengatakan disiplin positif menjadi suatu pendekatan yang dapat digunakan dalam menumbuhkan kedisiplinan pada diri anak dengan konsekuensi logis dan tanpa kekerasan, dengan memperhatikan empat hak dasar anak yang wajib dipenuhi, yaitu hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak berpartisipasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler