Mario Dandy dan Shane Resmi Jadi Tahanan Polda Metro Jaya
Keduanya ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat kemarin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio (20 tahun) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) telah resmi menjadi menghuni rumah tahanan Polda Metro Jaya. Hal itu terjadi setelah Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
"Sudah sejak Jumat (Mario jadi tahanan Polda Metro Jaya). Iya (bersama Shane)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).
Diketahui bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun tersebut diambil alih Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hengki Haryadi pada Kamis (2/3/2023) lalu.
Selain itu, menurut Hengki, kasus tersebut diambil alih dengan alasan memermudah proses penyidikan. Lantaran penanganan kasus yang sempat jadi sorotan masyarakat luas tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder terkait. Polres Jakarta Selatan sendiri menangani kasus ini sejak Rabu, 22 Februari 2023.
"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder terkait," kata Hengki.