Anak SMP Dianiaya karena tak Aktif di Grup WA
Korban dirisak dan dianiaya bergantian sambil divideokan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan kasus penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun yang diduga dilakukan oleh empat orang pelaku di Pasuruan, Jawa Timur. Kasus yang telah ditangani oleh Polres Pasuruan itu terus dipantau KemenPPPA.
Polres Pasuruan telah menahan keempat terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan. Tiga orang terduga pelaku masih berusia 15-16 tahun yang berstatus pelajar merupakan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH). Sedangkan satu orang terduga pelaku lainnya berusia 20 tahun.
"Kami percaya Polres Pasuruan akan menangani kasus ini secara profesional dan menindak pelaku secara tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sehingga aksi kekerasan seperti itu jangan sampai terjadi lagi," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Nahar menyampaikan asal muasal kasus tersebut terjadi karena dipicu oleh ajakan salah satu terduga pelaku untuk masuk dalam grup WhatsApp namun ditolak oleh korban. Selanjutnya, pada satu hari ketika korban pulang sekolah, korban dijemput oleh dua orang terduga pelaku dan di pinggir jalan korban dianiaya.
"Empat orang diduga menganiaya korban secara bergantian di jalanan bahkan aksi penganiayaan itu divideokan," ujar Nahar.
Korban saat ini menjalani perawatan untuk menyembuhkan luka-luka di tubuhnya akibat penganiayaan yang dialaminya. KemenPPPA juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pasuruan guna mendampingi korban, termasuk mendampingi saat pelaporan ke Polres Pasuruan dan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polisi.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan di luar hukum," kata Nahar.
KemenPPPA akan memastikan korban mendapatkan pendampingan dari ahli dalam proses pemulihan psikis korban. Asesmen terhadap korban akan segera dilakukan oleh tim dari UPTD PPA Kabupaten Pasuruan apabila korban telah siap untuk pendampingan. Selain itu, asesmen terhadap AKH juga akan dilakukan.
"UPTD PPA Kabupaten Pasuruan akan melakukan pendampingan hukum untuk mengawal sampai prosesnya selesai, baik untuk korban maupun AKH," ucap Nahar.
Nahar berharap penegakan hukum secara tegas terhadap kasus ini dapat mencegah dan menurunkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Apabila selama proses pemeriksaan berlangsung dan terbukti memenuhi unsur pidana pada Pasal 76C para terduga pelaku dapat diancam pasal 80 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca juga : Kodam IV Sebut Oknum TNI Keluarkan Sangkur Hanya Kesalahpahaman
"Adapun, ancaman pidana terhadap tiga orang terduga pelaku berusia anak penanganan kasusnya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Nahar.
Sebelumnya, sebuah video viral di dunia maya menampilkan sekelompok pemuda menganiaya seorang pelajar. Dalam video itu, salah satu pemuda menendang dada dan wajah pelajar itu karena disebut tak aktif di dalam grup whatsapp (WA).