Peneliti BRIN: Anggota DPR Diuntungkan dengan Penundaan Pemilu, Makanya Banyak Diam
Prof Lili Romli menduga ada permainan politik di balik putusan PN Jakpus.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, anggota DPR hingga DPRD akan sangat diuntungkan apabila pemilu benar-benar ditunda sesuai putusan itu
Sebab, ketika pemilu ditunda hingga 2025, tentu masa jabatan anggota dewan akan diperpanjang. Meski demikian, kata dia, jabatan mereka tidak punya legitimasi karena para anggota itu hanya dipilih untuk menjabat selama lima tahun.
"Siapa yang diuntungkan ketika pemilu ditunda, ya jelas secara kasat mata jelas, makanya banyak yang diam tidak berkomentar mayoritas adalah anggota DPR. Itu karena merekalah yang diuntungkan gitu, jabatan itu," kata Prof Lili dalam webinar bertajuk 'Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat', Selasa (7/3/2023).
Lili menambahkan, keuntungan berupa perpanjangan masa jabatan ini juga akan dinikmati anggota DPRD, baik tingkat provinsi maupun kota.
Dia menduga ada permainan politik di balik putusan PN Jakpus ini. Dia menduga, putusan ini berkaitan dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Sebab, wacana perpanjangan masa jabatan presiden via penundaan pemilu sebelumnya disampaikan sejumlah elite politik dan pimpinan lembaga tinggi negara. Beberapa di antaranya Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPD La Nyala Mataliti, dan Ketum PPP Mardiono. "Mereka yang menyampaikan penundaan pemilu itu bukan orang sembarangan, mereka adalah orang-orang yang punya kekuasaan, kewenangan," ujar Lili.
Terkait amar putusan penundaan pemilu itu sendiri, Lili tegas menyatakan putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 mengamanatkan pemilu digelar setiap lina tahun sekali. Dia pun mendukung upaya KPU mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Dia juga mendorong semua elemen masyarakat untuk saling bahu membahu mencegah terjadinya penundaan pemilu.
PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda menjadi Juli 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)."
Selang beberapa jam usai putusan kontroversial itu dibacakan, KPU RI langsung menyatakan bakal mengajukan banding. Terkait perintah mengulang atau menunda pemilu, KPU RI tidak mau menjalankannya.
KPU RI tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan dalam putusan PN Jakpus.