KPK Nilai LHKPN Eko Darmanto di Luar Kewajaran karena Punya Utang Rp 9 Miliar

LHKPN Eko Darmanto masuk dalam kategori outliers.

Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp15,7 miliar.
Rep: Flori Sidebang, Iit Septyaningsih Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masuk dalam kategori outliers atau di luar kewajaran. Sebab, dia diketahui memiliki utang sebesar Rp 9 miliar.

Baca Juga


"Hasilnya yang boleh saya sampaikan yang paling penting adalah LHKPN beliau masuk kategori outliers karena utangnya besar sampai Rp 9 miliar, " kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," Rabu (8/3/2023).

Kepada KPK, Eko mengaku, memiliki saham di perusahaan bersama dua rekannya. Saham ini sudah dicatatkan di surat berharga. Eko pun menyediakan dana jika perusahaan itu sedang mendapatkan kerjaan atau butuh dana.

Oleh karena itu, Pahala mengungkapkan, Eko melakukan tukar kredit atau overdraft sebesar Rp 7 miliar dengan jaminan rumahnya. "Kalau butuh uang, diambil seperlunya. Kalau enggak butuh ya 0 saja. Tetapi karena overdraft-nya Rp7 miliar, beliau catat di LHKPN itu, utang Rp 7 miliar, jaminan rumah. Itu yang bikin utangnya terlihat tinggi, menurut beliau begitu," tutur dia.

Kemudian, Eko memiki utang berupa kredit kepemilikan kendaraan Rp 2 miliar. Dia mengaku memiliki usaha jual-beli mobil tua. Ia kerap memperbaiki kendaraan bekas untuk dijual kembali.

"Beliau beli kendaraan misalnya yang tua gitu yang rusak diperbaiki baru dijual, dan itu beliau sampaikan, 'ini bengkel saya perbaikan silakan dihubungi ke sana\' dan kita akan kirim tim juga memverifikasi benar enggak seperti itu, berapa biaya perbaikan," ungkap Pahala.

Disamping itu, Eko memiliki aset berupa beberapa kendaraan. Dia juga mempunyai penghasilan sampingan dari bengkel dan transaksi jual beli kendaraan tua yang telah direparasi. Pahala menyebut, Eko juga telah membawa dan menujukkan seluruh dokumen yang mendukung pernyataannya. KPK pun bakal menindaklanjuti data yang diperoleh dari proses klarifikasi Eko.

"Jadi tinggal kita cocokkan dengan data yang kami punya dari perbankan, dari asuransi dan lain-lain, plus kunjungan fisik ke bengkel yang dia sebut, dan perjanjian kreditnya kita bisa verifikasi lewat perbankan juga," jelas dia.

In Picture: Mantan Kepala Beacukai Eko Darmanto Diperiksa KPK

 

 

Pada Selasa (7/3/2023), Eko memenuhi panggilan KPK untuk memberi klarifikasi mengenai LHKPN miliknya. Dia diperiksa selama kurang lebih 8,5 jam.

Eko pun membantah bahwa dirinya kerap memamerkan gaya hidup hedonisme di media sosial miliknya. Dia mengeklaim, data pribadinya telah dicuri dan dibingkai dengan narasi pamer harta.

Selain itu, dia juga membantah isu dirinya memiliki pesawat Cessna. Ia menegaskan, pesawat kecil itu merupakan milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI). 

 

"Atas isu yang paling sentral, saya tidak punya pesawat. Itu merupakan milik FASI (Federasi Aero Sport Indonesia) dan sudah terverifikasi dan terkonfirmasi," kata Eko kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Selain itu, awak media juga melontarkan pertanyaan mengenai utang Eko yang cukup banyak tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Akan tetapi, dia enggan berkomentar lebih terperinci terkait hal itu.

"Nah, itu tadi silakan ditanya ke (Direktorat) LHKPN yang sudah saya konfirmasi, saya melakukan klarifikasi kepada KPK," ujar dia.

Eko membantah memamerkan gaya hidup hedonisme di media sosial. Menurut dia, foto-foto dan video yang ia unggah di akun Instagram miliknya dicuri dan dibingkai dengan narasi pamer harta.

"Itu private, tidak pamer," tegas Eko.

"Saya enggak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral. Kenapa hal itu terjadi? Karena data saya yang saya simpan secara private dicuri, kemudian di-framing dan beredar seperti yang rekan-rekan sekalian ketahui," tambah dia menjelaskan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencopot Eko Darmanto dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Hal itu guna mempermudah pemeriksaan.

 "Hari ini yang bersangkutan kita panggil dalam pemeriksaan lanjutan," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nur dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Seperti pada pemeriksaan kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT), kata dia, pemeriksaan terhadap Eko juga akan terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, serta lembaga lainnya.

Awan mengungkapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu pun telah melakukan klarifikasi dan Eko mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya. Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani menambahkan, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menghormati langkah Itjen Kemenkeu dan KPK sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Ini merupakan kewenangan KPK untuk mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Askolani.

Maka dirinya mendukung penuh langkah KPK dan Itjen Kemenkeu. Itjen Kemenkeu sudah membentuk tim guna mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ED. Hasil investigasi itu nantinya akan menjadi dasar untuk memposisikan LHKPN ED.

 

Sederet pegawai pajak tersangkut masalah. - (Republika/berbagai sumber)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler