Ketum: Prima Hanya Ingin Ikut Pemilu, Bukan Menundanya

Agus Jabo meminta jangan bikin opini, memperkeruh suasana, memprovokasi masyarakat.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (kedua kiri).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono menegaskan, tujuan partainya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) adalah untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Prima dari proses verifikasi.

Karena itu, pihaknya tidak ada niatan sama sekali untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. "Hak kita dan kemudian permohonan kita itu diterima, apa salah kita? Itu hak kita gitu lho. Gimana caranya Prima bisa masuk Pemilu 2024, kalau kita obsesinya bukan itu (menunda Pemilu 2024)," ujar Agus di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).



Gugatan Prima ke PN Jakpus dilakukan atas upaya Prima menjadi kontestan Pemilu 2024 di KPU menemui jalan buntu. Sebelum itu, pihaknya sudah melaporkan tak lolosnya  Prima ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, hasilnya tetap sama.

"Jadi harus dipahami adalah di PN ini adalah akibat dari proses panjang yang kita lakukan ke mana-mana dan buntu gitu lho. Terus kita mau ke mana? Ke mana kita mencari keadilan gitu," ujar Agus.

Karena itu, ia menolak cibiran banyak pihak yang menyebut, Prima adalah kepanjangan tangan dari penguasa atau pihak tertentu yang ingin menunda Pemilu 2024. Agus menegaskan, Prima hanya mencari keadilan untuk pesta demokrasi lima tahunan pada 14 Februari 2024.

"Kok kami disalahkan, kami hanya memohonkan proposal, permohonan kami ditolak oleh hakim atau diterima itu bukan urusan kami itu urusan pengadilan. Kami hanya itu, jangan ini dikontaminasikan dengan opini-opini," ujar Agus.

Jika putusan PN Jakpus akhirnya memerintahkan penundaan Pemilu 2024, ia meminta pihak yang kontra untuk mengajukan banding. "Kalau kemudian ada ketidaksetujuan, lakukan upaya hukum, jangan bikin opini, memperkeruh suasana, memprovokasi masyarakat. Masih ada kesempatan banding, kesempatan ke MA," ucap Agus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler