Kunjungi PGI, Dirjen Pajak Ajak Warga Tunaikan Kewajiban Lapor SPT

Pajak merupakan komitmen bersama warga negara membangun Indonesia.

ANTARA/Dedhez Anggara
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak (ilustrasi). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berkunjung ke Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Kunjungan itu bertujuan mengomunikasikan peran pajak dalam pembangunan.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berkunjung ke Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Kunjungan itu bertujuan mengomunikasikan peran pajak dalam pembangunan. 

Baca Juga


Pertemuan dilakukan pada Rabu (8/3/2023) di Kantor Pusat PGI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Suryo menyampaikan kepada Ketua Umum PGI Pendeta (Pdt) Gomar Gultom mengenai hak dan kewajiban perpajakan warga negara. 

Dikatakan, pajak merupakan komitmen bersama seluruh warga negara dalam upaya membangun dan menyejahterakan Indonesia. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PGI telah menerima kami. Hari ini kami bersilaturahmi ke PGI untuk mengajak kepada wajib pajak sebagai bagian atau anggota gereja untuk tetap melakukan kewajiban kepada negara sebagai kewajiban yang harus dilakukan," ujar Surya seperti dilansir dalam keterangan resmi, Kamis (9/3/2023).

Ketua umum PGI Pdt Gultom pun mengapresiasi kedatangan Dirjen Pajak dan mengajak warga gereja agar tidak mudah terprovokasi dengan kasus yang sedang terjadi. Ia turut mengimbau agar warga gereja tidak mengaitkan langsung kasus yang terjadi belakangan dengan kewajiban warga dalam membayar pajak.

"Oleh karenanya, kami mengimbau kepada seluruh warga gereja untuk tetap menjalankan tugasnya. Lalu untuk menghormati pemerintah, menaati hukum, membayar pajak, dan mendoakan pemerintah," kata dia.

Ia menegaskan, gereja sangat mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan, PGI telah menerbitkan sebuah buku berjudul Gereja Melawan Korupsi sebagai wujud upaya PGI membangun kesadaran warga gereja guna pencegahan dan pengawasan korupsi.

"Kita sangat menghargai Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ibu Sri Mulyani, yang segera menindak aparatnya yang masih dalam kehidupan hedonis. Kami juga mengapresiasi Dirjen Pajak yang sekarang ini sedang berbenah," kata Pdt Gultom.

Pada kesempatan itu, Dirjen Pajak mengingatkan wajib pajak anggota PGI supaya segera menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu 31 Maret 2023. Dalam kunjungan tersebut, Dirjen Pajak didampingi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dan Direktur Penegakan Hukum Eka Sila Kusna Jaya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler