Tips Mengajak Anak Berpuasa Ramadhan
Jangan paksa anak melakukan puasa Ramadhan.
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: part
Filename: amp/berita_amp.php
Line Number: 67
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined index: serial
Filename: amp/berita_amp.php
Line Number: 82
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: search
Filename: helpers/all_helper.php
Line Number: 2070
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Selain orang dewasa, anak-anak juga dianjurkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk membiasakan mereka dalam menjalankan ibadah yang mulia ini.
Dikutip dari buku Ramadhan Bersama Keluarga oleh Muhammad Abduh Tuasikal, tips penting untuk orang tua dalam mengajak anaknya berpuasa, di antaranya:
1. Jangan memaksa,
2. Lakukan secara bertahap,
3. Berikan pujian,
4. Jadilah contoh yang baik,
5. Lakukanlah hal yang sama di Ramadhan berikutnya, dan
6. Diskusi dengan orang tua yang lain terkait melatih anak berpuasa.
Perlu diperhatikan kalau sekiranya anak-anak merasakan sangat letih, jangan dipaksa untuk menyempurnakan puasanya. Hal itu agar tidak menjadikan anak benci beribadah atau menjadi sebab berbohong atau timbulnya penyakit. Karena pada dasarnya, anak belum termasuk mukallaf (terkena beban kewajiban).
Sebaiknya orang tua menjelaskan keutamaan puasa kepada anak-anak, bahwa hal itu termasuk sebab masuk ke dalam surga. Di surga ada pintu yang dinamakan Ar-Rayyan di mana hanya orang-orang berpuasa yang masuk ke dalamnya.
Kemudian orang tua dapat membiasakan sebelumnya untuk berpuasa seperti puasa beberapa hari di bulan Syakban agar tidak kaget ketika masuk bulan Ramadhan.
Di samping itu, sebaiknya mengakhirkan sahur sampai di akhir malam. Hal itu membantu puasa anak-anak karena fisik mereka menjadi lebih kuat.
Selain itu orang tua dapat menyemangati mereka berpuasa dengan memberi hadiah yang diberikan setiap hari, setiap pekan, atau bisa pula diberikan di akhir Ramadhan.
Adapun Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Imam Syafii dan ulama Syafiiyyah berpendapat bahwa wajib hukumnya bagi ayah dan ibu untuk mengajarkan kepada anak-anak mereka yang masih kecil berbagai hal yang mereka butuhkan ketika mereka sudah baligh.
Orang tua hendaklah mengajarkan kepada anak-anaknya thaharah (bersuci), shalat, puasa, dan sebagainya. Hendaklah anak-anak juga diingatkan mengenai perkara haram seperti zina, liwath (hubungan sesama jenis), mencuri, meminum khamar, berbohong, ghibah, dan semacamnya.
Orang tua juga harus mengajarkan kepada anak-anak mereka bahwa usia baligh berarti sudah masuk fase taklif (dibebankan hukum syariat), di samping itu memberitahukan kepada mereka hal-hal yang mereka butuhkan pada usia tersebut.
Dalil tentang wajibnya memberikan pengajaran kepada
anak adalah firman Allah subhanahu wa ta\'ala,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا
\"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka\" (QS. At-Tahrim ayat 6)
Dari Rabi binti Mu’awwid radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِي حَوْلَ الْمَدِينَةِ \" مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ \" . فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari ‘Asyura (sepuluh Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barang siapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barang siapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.’ Maka setelah itu kami berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insya Allah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu di antara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136).