Ada Tambahan Adegan dalam Rekonstruksi Penganiayaan David

Polisi sebut ada tambahan adegan dalam rekonstruksi penganiayaan David oleh Dandy Cs.

Ali Mansur/Republika
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).
Rep: Ali Mansur Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah selesai menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun) di perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).

Baca Juga


Sebanyak 40 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang dihadiri tersangka utama Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian (19 tahun) dan semua saksi, kecuali pelaku anak AG (15 tahun).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan dalam rekonstruksi ini penambahan adegan. Dari awalnya 37 menjadi 40 adegan. Dalam rekonstruksi ini pelaku anak AG tidak dihadirkan karena masih anak di bawah umur. Namun peran AG diperagakan oleh peran pengganti.

"Ternyata 37 adegan dan kita padukan berkembang menjadi 40. Ini salah satu rekon ternyata dari saksi ada beberapa angle yang belum kita terima," ungkap Hengki sesaat setelah rekonstruksi di lokasi, Jumat (10/3/2023).

Menurut Hengki, rekonstruksi ini digelar dalam rangka mencari keidentikan alat bukti. Baik keterangan saksi, tersangka dan digital forensik. Kemudian dari persesuaian alat bukti tersebut penyidik menemukan peranan masing-masing yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Salah satunya dengan alat bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV. 

"Kita lihat mungkin dari video ada adegan yang terpotong tapi dari CCTV tercover. Walaupun keterangan tersangka tidak sesuai dengan faktanya meski kita padukan dengan digital forensik. (Kata-kata) Free kick dan saya tidak takut anak orang mati muncul semua," jelas Hengki. 

Namun demikian, kata Hengki, masih ada empat orang saksi yang belum diperiksa oleh penyidik dalam rangka memperkuat. Misalnya, tersangka Mario menghubungi beberapa orang dan memberi tahu akan melakukan perbuatannya. Kata Hengki, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

Kegiatan rekonstruksi ini sempat tertunda karena hujan turun dengan deras. Rekonstruksi dilanjutkan sekitar pukul 15.00 WIB dan selesai dalam waktu tiga jam. Kegiatan rekonstruksi ini juga menjadi tonton bagi penghuni kompleks elit tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler