Polisi tak Hadirkan Pelaku AG Saat Rekonstruksi Penganiayaan David

Sosok Ag digantikan dengan pemeran pengganti karena masih di bawah umur.

Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tidak menghadirkan pelaku anak berinisial AG (15 tahun) pada rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun). Sementara dua tersangka bernama Mario Dandy Satrio (20 tahun) dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) dipastikan hadir.

Rencananya, rekonstruksi akan digelar pada Jumat (10/3/2023) siang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan kekasih dari tersangka Mario itu tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

Sehingga dalam rekonstruksi kasus penganiayaan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu kemungkinan AG diganti pemeran pengganti. "Terkait sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," tutur Trunoyudo kepada awak media, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga



Rombongan penyidik Polda Metro Jaya beserta dua tersangka Mario dan Shane Lukas tiba di lokasi sekitar pukul 13.10 WIB. Sesampainya di tempat kejadian perkara para penyidik langsung berkumpul di depan rumah, yang merupakan lokasi penganiayaan.

Di depan rumah berlantai tiga bercat putih itu terparkir mobil Jeep Rubicon bepelat B 120 DEN. Kendaraan tersebut dikendarai Mario pada saat peristiwa penganiayaan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menunda kegiatan rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap David karena beberapa pertimbangan. Di antara alasannya, beberapa saksi dalam kasus ini tidak bisa hadir juga ada pertimbangan teknis.

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawan, sementara kami pending," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (9/3/2023).

Semestinya rekonstruksi penganiayaan berat yang melibatkan anak dari mantan pejabat pajak itu digelar pada hari ini, Kamis. Namun karena beberapa pertimbangan yang disebutkan Hengki, rekonstruksi ditunda. Pada akhirnya, rekonstruksi akan dilaksanakan pada Jumat siang ini.

"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," ujar Hengki.

Sementara itu, kuasa hukum David Mellisa Anggraini mengatakan bahwa orang tua korban atau keluarga korban tidak bisa menghadiri rekonstruksi kasus tersebut. Namun, pihak kuasa hukum akan hadir dalam kegiatan rekonstruksi itu mewakili keluarga korban.

"Dari pihak David akan hadir diwakili kuasa hukum. Beliau (orang tua David) tidak mau meninggalkan David di rumah sakit," kata Mellisa menegaskan.

Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler