Pengurus MES Jabar Desak Pemprov Bentuk KDEKS
Jabar memiliki Pergub No 1/2022 tentang Pengembangan Ekomomi dan Keuangan Syariah
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Jawa Barat, Hary Maksum terpilih secara aklamasi dalam Muswil Masyarakat Ekonomi Syariah Jabar. Menurut Hary Maksum, MES Jabar siap berkolaborasi dengan semua stakeholder ekonomi syariah di Jawa Barat untuk kemajuan ekomomi syariah di Jabar.
Harry juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera membentuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS). Terlebih Jabar sudah memiliki regulasi yang mendasarinya.
"Sebetulnya kita sudah punya Pergub No 1 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekomomi dan Keuangan Syariah, tapi KDEKSnya belum terbentuk," ujar Harry di Acara Pelantikan 200 anggota Pengurus Wilayah MES Jabar masa bhakti 2023 - 2025 oleh Pengurus Pusat MES di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Sabtu (11/3/2023).
Padahal, kata dia, provinsi lain yang belum punya Pergub ekonomi syariah justru sudah punya KDEKS. Sehingga penting agar KDEKS mulai dibentuk untuk sinergisitas pengembangan ekonomi syariah nasional.
"Tadinya kita sudah selangkah lebih maju tapi dalam hal KDEKS kita ketinggalan kereta," katanya.
Harry menilai, ekonomi syariah memiliki potensi yang cukup tinggi untuk dikembangkan. Hal itu melihat pada demografi masyarakat Indonesia yang mayoritas merupakan masyarakat muslim.
"Seperti halnya pada produk halal, tentunya produk halal harus lebih dikembangkan lagi. Artinya para UMKM yang memiliki sertifikat halal perlu lebih dikembangkan. Begitu juga pada produk produk lainnya di berbagai sektor," kata Hary.
Untuk mengembangkan produk halal, kata Hary, perlu juga dikembangkan Sertifikasi Halal dan Pendamping Prosesnya Produk Halal (PPH) di Jawa Barat. Apalagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pun kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada awal Januari 2023 lalu.
Program ini, kata dia, telah membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare. Ia berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023 Karena kewajiban sertifikasi halal tahap satu akan berakhir di 17 Oktober 2024.
"Jadi setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," paparnya.
Harry menilai hal tersebut perlu diperhatikan. Sehingga para pelaku usaha pun bisa lebih berkembang dalam menjalankan usahanya. Begitu juga dari sisi Pendamping Prosesnya Produk Halal (PPH) di Jabar yang perlu didorong untuk menunjang percepatan satu juta Sertifikasi Halal Gratis.
"Tentunya MES Jabar akan mendorong tercapainya satu juta Sertifikasi Halal Gratis tersebut," jelasnya.
Bahkan, kata dia, MES Jabar siap menyukseskan tekad Indonesia menjadi kiblat ekonomi syariah dan industri halal nasional.
Acara pelantikan pengurus MES Jabar dikemas dengan menggelar Seminar Regional Produk Halal Masyarakat Ekonomi Syariah Provinsi Jawa Barat dengan tema “Akselerasi Mewujudkan Jawa Barat Juara Produk Halal Nasional”. Hadir dalam acara tersebut para tokoh Jawa Barat, baik dari unsur akademisi, pengusaha, maupun pemerintah.
Termasuk juga Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Erwin Gunawan Hutapea, Ketua Dewan Pakar MES Jabar Prof. Dr. Yadi Janwari, M.A serta lainnya.