Polisi Imbau Korban Penipuan Tiket Konser Blackpink Ajukan Laporan

Blackpink menggelar konser di GBK pada 11 dan 12 Maret 2022.

Republika/ Umi Nur Fadhilah
Grup K-pop Blackpink dalam konser hari pertama Blackpink World Tour (Born Pink) Jakarta di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023) malam.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengimbau korban penipuan tiket konser grup musik wanita asal Korea Selatan, Blackpink, agar membuat laporan. Dengan begitu, kasusnya dapat ditindaklanjuti.

"Penyidik sudah menghubungi para korban untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Sebelumnya, ramai di media sosial terkait adanya kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser dari grup idola K-pop, Blackpink, oleh akun Instagram dengan nama pengguna @mbajastip. Dalam laporan yang ramai di media sosial Twitter dengan akun pengguna berinisial DH menyebut adanya kerugian terkait dengan dugaan penipuan terhadap korban-korban lain dengan nilai Rp 172 juta.

Baca Juga



Trunoyudo menjelaskan pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Namun, sejauh ini belum adanya laporan secara resmi kepada Polda Metro Jaya.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggaran konser Blackpink. Kepala BPKN Rizal E Halim dalam keterangan pers, Senin, mengatakan para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser Blackpink dapat melapor kepada BPKN.

"Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI," kata Rizal.

Konsumen konser Blackpink yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan mereka untuk mendapatkan haknya sesuai dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen. Meskipun sukses besar menghibur Blink, sebutan untuk para penggemar Blackpink, cukup banyak penonton yang mengeluh di media sosial karena merasa dirugikan oleh promotor konser tersebut.

Dalam unggahan yang beredar di media sosial, penonton yang telah membeli tiket dengan kategori Platinum untuk konser tersebut merasa tidak mendapatkan haknya. Sejumlah penonton mengaku tidak mendapatkan tempat duduk meskipun sudah membeli tiket sekitar Rp3.000.000.

Sebagian penonton bahkan duduk di bagian besi pembatas karena tidak mendapatkan kursi. Baik promotor maupun penyedia layanan tidak memberikan penjelasan kepada para penonton tersebut bahkan tidak mengajukan permintaan maaf kepada Blink.

Rizal menyatakan sudah seharusnya konsumen yang telah membeli tiket berhak untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan akomodasi dijanjikan.

"Kalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai," ujar Rizal.

Konser Blackpink yang dipromotori oleh iME Indonesia digelar pada Sabtu (11/3/2023) dan Ahad (12/3/2023) di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Menurut informasi dari akun resmi Instagram @ime_indonesia, harga tiket konser tersebut mulai dari Rp1.350.000 hingga Rp3.835.000.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler